Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app
Iklan
Iklan

SMSI Babel-OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Kontak 157 Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat

Share:

PANGKALPINANG – Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang mengalami persoalan dengan layanan jasa keuangan maupun menjadi korban penipuan dapat memanfaatkan sejumlah kanal pengaduan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk layanan Kontak 157.

Informasi mengenai perlindungan konsumen tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama OJK Babel di Kantor OJK Babel, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan itu sekaligus memperkuat kolaborasi antara OJK dan SMSI Babel dalam memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai layanan keuangan, mekanisme pengaduan konsumen, hingga kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan atau scam.

Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eko Wijaya mengatakan masyarakat perlu mengetahui jalur pengaduan resmi yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.

Selain Kontak 157, OJK juga menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk menerima pengaduan maupun keluhan masyarakat terkait pelayanan lembaga jasa keuangan.

“Kalau ada yang terkait dengan pengaduan-pengaduan yang sifatnya penipuan ataupun keluhan pelayanan dari Lembaga Jasa Keuangan, bisa langsung ke aplikasi APPK, atau singkatannya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen,” jelas Eko.

Korban Penipuan Bisa Manfaatkan IASC

Untuk persoalan yang berkaitan dengan penipuan atau scam, masyarakat juga dapat memanfaatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kanal tersebut menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat ketika menghadapi dugaan penipuan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan.

Eko menegaskan, apabila masyarakat masih membutuhkan informasi atau bantuan lebih lanjut, layanan Kontak 157 juga dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan OJK.

“Kemudian kami juga punya channel yang meng-handle masalah scam melalui Indonesia Anti-Scam Center, masyarakat juga bisa mengadu di sana. Kalau masih kurang juga, langsung Kontak 157,” katanya.

Keberadaan APPK, IASC, dan Kontak 157 dinilai penting untuk semakin dikenal masyarakat agar konsumen tidak kebingungan menentukan langkah ketika menghadapi persoalan dalam menggunakan produk maupun layanan jasa keuangan.

SMSI Babel Jadi Jembatan Informasi

Dalam audiensi tersebut, OJK Babel juga mendorong penguatan peran media dalam menyampaikan informasi mengenai perlindungan konsumen kepada masyarakat secara luas.

Eko menilai media memiliki posisi strategis sebagai jembatan komunikasi antara OJK dan publik, terutama dalam menyederhanakan berbagai informasi sektor jasa keuangan agar lebih mudah dipahami.

“Pertemuannya bagus sekali untuk membangun kolaborasi yang positif antara OJK dan rekan-rekan media jurnalistik. Tentunya insyaAllah akan membawa manfaat dan semoga bisa tetap berlanjut,” kata Eko.

Menurutnya, jaringan media yang tergabung dalam SMSI dapat membantu memperluas informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kalau ada nanti pemberitaan yang sifatnya bisa membagikan berita-berita yang kira-kira dibutuhkan masyarakat, SMSI dapat menjadi jembatan yang tepat untuk OJK,” ujarnya.

Perkuat Perlindungan Konsumen

Ketua SMSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bardian Zakaria menilai kolaborasi dengan OJK penting untuk memperkuat fungsi media sebagai sarana edukasi publik.

Terlebih, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang kredibel mengenai produk dan layanan keuangan semakin besar seiring berkembangnya investasi, pinjaman, transaksi digital, serta berbagai layanan keuangan berbasis teknologi.

Di sisi lain, perkembangan tersebut turut diikuti munculnya beragam modus penipuan yang mengharuskan masyarakat semakin waspada.

SMSI Babel mendorong media-media anggotanya untuk ikut menyebarluaskan informasi edukatif dari OJK, termasuk mengenai cara mengenali layanan keuangan yang aman serta kanal yang dapat digunakan apabila masyarakat mengalami persoalan.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan literasi keuangan, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen dengan memastikan masyarakat mengetahui ke mana harus mencari informasi dan menyampaikan pengaduan.

Dengan semakin luasnya informasi mengenai APPK, Indonesia Anti-Scam Centre, dan Kontak 157, masyarakat diharapkan lebih cepat mengambil langkah ketika menghadapi persoalan layanan jasa keuangan maupun menjadi korban penipuan. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

OSL Indonesia Hadir di Bangka Belitung, Perkuat Edukasi Kripto bagi Mahasiswa Fasilitasi Sertifikasi Halal, PT TIMAH Bantu UMKM Nasi Bakar Safira Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah