OJK Siapkan Payung Hukum Tokenisasi Aset, Blockchain Diproyeksi Semakin Luas Digunakan di Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi mengenai tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Assets (RWA) yang ditargetkan terbit dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada kuartal III 2026. Langkah tersebut mendapat sambutan baik dari pelaku industri kripto karena dinilai membuka lembaran baru dalam pemanfaatan teknologi blockchain di Indonesia.

Melalui regulasi ini, OJK berupaya mendorong digitalisasi berbagai aset riil dengan dukungan teknologi blockchain. Aset yang berpotensi ditokenisasi tidak hanya emas, tetapi juga mencakup properti, surat utang, hingga berbagai komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi.

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menilai hadirnya aturan khusus terkait tokenisasi aset akan memperluas pemanfaatan blockchain di Tanah Air sekaligus mendorong lahirnya beragam inovasi pada sektor aset digital.

Menurutnya, perkembangan tersebut dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap aset kripto yang selama ini lebih dikenal sebagai instrumen perdagangan dan investasi.

“Bagi konsumen, ini memberikan lebih banyak pilihan, dan bagi industri, ini akan meningkatkan daya saing nasional. Secara infrastruktur, CFX sudah siap sepenuhnya untuk melakukan pengawasan dan mendukung inovasi tersebut,” ujar Subani, dikutip dari Kontan.

Pengawasan BBM Subsidi di Bangka Diperketat, Pertamina Gandeng BPH Migas dan Polisi Pastikan Tepat Sasaran

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan regulator saat ini sedang menyusun POJK yang akan menjadi payung hukum bagi penerbitan aset keuangan digital berbasis aset riil.

Aturan tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam pengembangan tokenisasi komoditas nasional, termasuk emas serta berbagai aset lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“POJK terkait aset keuangan digitalisasi yang menjadi payung hukum proses penerbitan real aset ini sedang dalam proses rule-making yang diharapkan bisa rampung paling lambat kuartal III tahun ini,” sebut Adi.


Membentangkan Jalan Investasi yang Lebih Terjangkau

Subani menjelaskan Indonesia memiliki banyak aset yang berpotensi untuk ditokenisasi. Selain emas, aset seperti properti, obligasi, dan beragam komoditas lainnya dapat diubah menjadi token digital yang diperdagangkan melalui jaringan blockchain.

Tak Hanya Seremoni, PT TIMAH Wujudkan Kepedulian Lingkungan dengan Bersih Pantai Tambak Udang

Melalui mekanisme tokenisasi, aset bernilai besar dapat dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil atau dikenal dengan istilah fractional ownership. Dengan konsep tersebut, investor dapat memiliki sebagian kepemilikan aset tanpa harus membeli aset secara keseluruhan.

Sebagai gambaran, sebuah properti bernilai miliaran rupiah dapat dibagi menjadi ribuan token digital. Investor kemudian dapat membeli sebagian token sesuai kemampuan modal yang dimiliki.

Skema ini dinilai mampu memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi karena kebutuhan modal awal menjadi lebih ringan dibandingkan membeli aset secara langsung.

Meski demikian, Subani menegaskan bahwa penerapan tokenisasi harus ditopang tata kelola yang kuat dan terukur. CFX mendorong adanya standar operasional yang jelas, pemisahan fungsi antar pihak yang terlibat, serta regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

“Untuk mekanismenya, CFX mendorong standarisasi tata kelola, pemisahan fungsi, dan regulasi yang jelas demi meminimalisir risiko serta mengedepankan perlindungan konsumen,” tambahnya.

Di Tengah Beragam Perbedaan, Festival Pasir Padi ke-7 Hadir Membawa Pesan Kuat tentang Toleransi dan Persatuan


Menimbang Peluang Stablecoin Rupiah

Selain menyiapkan regulasi tokenisasi aset dunia nyata, OJK juga mulai mengkaji pengembangan stablecoin domestik yang didukung cadangan aset riil dalam denominasi rupiah.

Saat ini, inisiatif tersebut masih berada dalam tahap regulatory sandbox, yakni ruang uji coba yang memungkinkan regulator bersama pelaku industri menguji model bisnis serta aspek kepatuhan sebelum diterapkan secara lebih luas.

CFX menyatakan dukungannya terhadap pengembangan stablecoin berbasis rupiah karena dinilai mampu menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat maupun industri keuangan digital.

Di sisi lain, OJK terus melakukan kajian dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI). Menurut Adi, pengembangan stablecoin berbasis rupiah harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku serta mampu berjalan berdampingan dengan proyek Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang saat ini tengah dikembangkan Bank Indonesia.

Salah satu potensi pemanfaatan stablecoin yang banyak diperbincangkan adalah layanan remitansi atau pengiriman uang lintas negara. Dengan memanfaatkan stablecoin, proses transfer dana internasional berpotensi berlangsung lebih cepat dan lebih efisien dibandingkan metode konvensional.

Selain itu, meningkatnya penggunaan stablecoin berbasis rupiah juga berpeluang memperluas pemanfaatan mata uang rupiah dalam ekosistem digital global. (Rz)

Bagikan