Selain membahas pengawasan orang asing, kedua instansi juga mendalami sejumlah langkah kolaboratif dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pembahasan mencakup penguatan deteksi dini, identifikasi terhadap potensi korban, hingga koordinasi dalam menunjang proses penegakan hukum.
Kewenangan keimigrasian dalam menerapkan tindakan administratif berupa pencegahan bepergian ke luar negeri pada kondisi tertentu turut dibahas sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi Intelijen Dijaga Berkesinambungan
Audiensi tersebut menegaskan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung dan Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk terus mempererat sinergi.
Kerja sama itu diarahkan pada optimalisasi pertukaran informasi intelijen, peningkatan koordinasi dalam pengawasan keimigrasian, pencegahan TPPO, serta upaya menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Rz)



