BANGKA – Insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada awal Februari lalu kini memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Penetapan dua tersangka baru itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH.
โYa, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,โkata Agus, Sabtu (21/2/26) pagi.
Agus menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
โPeran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV. Tiga Saudara,โsebutnya.
Ia menerangkan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 setelah penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
โSiang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,โtegasnya.

Pengembangan Perkara Insiden Tambang
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara insiden tambang Pondi yang mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia.
โTentunya kami tegaskan disini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita publik ini,โtegasnya.
Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah di Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian penyidikan dan memeriksa belasan saksi.
Hal itu disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (6/2/26).
โSetelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,โkata Viktor kepada wartawan.
Dua Peristiwa Dipisahkan Penyidik
Kapolda menjelaskan, dari ketiga tersangka sebelumnya, proses peristiwanya dipisahkan oleh penyidik, yakni antara aktivitas penambangan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penambangan timah ilegal.
โAda 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial โKh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,โujar Viktor.
โSedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,โsambungnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen.
โUntuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,โterangnya. (Rz)






