Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Tarif Baru Bandara Depati Amir, Antara Kepentingan Bisnis dan Hak Masyarakat

Share:

PANGKALPINANG – Penyesuaian tarif parkir kendaraan di Bandara Depati Amir sejak 1 November 2026 patut mendapat perhatian publik. Kebijakan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) tersebut bukan sekadar persoalan perubahan biaya, melainkan juga menyangkut keseimbangan antara kepentingan bisnis pengelola bandara dan hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas.

Sebagai badan usaha, PT Angkasa Pura Indonesia tentu memiliki kepentingan menjaga keberlangsungan operasional dan meningkatkan pendapatan. Namun, orientasi bisnis tidak semestinya mengesampingkan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Kepentingan Bisnis dan Transparansi Tarif

Penyesuaian tarif merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dasar pertimbangannya tidak perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Publik patut mengetahui apakah penetapan tarif baru telah mempertimbangkan biaya operasional, kebutuhan peningkatan fasilitas, kewajaran biaya, serta keterjangkauan bagi pengguna jasa.

Manajemen Bandara Depati Amir memang telah menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dibarengi penggantian perangkat pembayaran cashless, pengecatan marka parkir, dan pembenahan fasilitas pendukung lainnya.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, pembenahan fasilitas tidak dengan sendirinya menjawab persoalan transparansi dasar penetapan tarif.

Jangan sampai keberhasilan pengelolaan fasilitas hanya diukur dari peningkatan pendapatan, sementara kualitas pelayanan tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

Standar Pelayanan dan Hak Masyarakat

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21, mengatur kewajiban penyusunan dan penerapan standar pelayanan, termasuk komponen biaya atau tarif, prosedur, sarana prasarana, keamanan, serta penanganan pengaduan.

Prinsip tersebut patut menjadi perhatian dalam pengelolaan fasilitas parkir bandara, dengan tetap mengacu pada ketentuan khusus sektor kebandarudaraan.

Masyarakat bukan sekadar pihak yang diwajibkan membayar, melainkan pengguna jasa yang berhak memperoleh kepastian biaya, keamanan kendaraan, kemudahan transaksi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai dasar penyesuaian tarif dan kepastian standar pelayanan seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola, bukan sekadar pelengkap pengumuman kebijakan.

Catatan Ombudsman dan Akuntabilitas Pelayanan

Dalam pemantauan arus mudik dan balik Maret 2026, Ombudsman Babel mencatat perlunya peningkatan pengaturan kendaraan di area drop zone yang berpotensi mengalami kepadatan, serta penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2026, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengapresiasi pelayanan Bandara Depati Amir, tetapi tetap mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengelolaan pengaduan sebagai instrumen pencegahan maladministrasi.

Layanan
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama jajaran terkait saat melakukan pemantauan pelayanan publik di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Sabtu (1/8/2026). (Foto: Ombudsman RI)

Catatan tersebut memang bukan temuan pelanggaran tarif parkir. Namun, hal itu menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

Karena itu, pengelola bandara seyogianya membuka informasi dasar penyesuaian tarif serta melakukan evaluasi berkala terhadap kelancaran transaksi, keamanan kendaraan, penanganan pengaduan, dan kepuasan pengguna jasa.

Pada akhirnya, kepentingan bisnis dan hak masyarakat harus berjalan beriringan. Penyesuaian tarif boleh menjadi bagian dari kebijakan usaha, tetapi peningkatan kualitas pelayanan harus dapat dibuktikan, bukan sekadar dijanjikan.

Jika tarif parkir baru dapat ditetapkan dengan kepastian waktu dan besaran biaya, maka peningkatan kualitas pelayanan pun semestinya memiliki tolok ukur yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Tarif Parkir Bandara Depati Amir Berubah Mulai 1 November 2026, Ini Rincian Biaya Terbarunya Bukan Sekadar Unggah Konten, Diskominfo Pangkalpinang Dorong KIM dan Admin Kelurahan Sajikan Informasi Berkualitas Salin

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah