Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app
Iklan
Iklan

Kronologi Penangkapan Terduga Penipu Rp25 Juta, Polisi Bergerak Dini Hari di Pangkalpinang

Share:

PANGKALPINANG – Pelarian seorang pria berinisial BY yang diduga terlibat kasus penipuan senilai Rp25 juta berakhir setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil menangkapnya di sebuah rumah di kawasan Kota Pangkalpinang, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian terhadap laporan seorang warga berinisial AS yang mengaku menjadi korban penipuan pada 23 Februari 2026.

Setelah hampir delapan bulan berlalu sejak peristiwa yang dilaporkan, keberadaan BY akhirnya berhasil diketahui petugas hingga berujung pada penangkapan dini hari itu.

Berawal dari Laporan Korban, Polisi Telusuri Keberadaan BY

Perkara ini bermula ketika AS melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk untuk mengetahui keberadaan pria yang dilaporkan.

Upaya pencarian mulai menemukan titik terang pada Kamis (22/10/2026) malam, ketika tim Reskrim berhasil mendeteksi keberadaan BY di wilayah Kota Pangkalpinang.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Ditangkap Dini Hari Tanpa Perlawanan

Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BY di rumahnya yang berada di kawasan Kota Pangkalpinang.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. BY kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat tanda terima yang telah ditandatangani.

Barang bukti itu dibawa bersama BY ke Polsek Jebus sebagai bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan korban.

Polisi Tegaskan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menerangkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional,” kata Yos.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Menurutnya, peran serta masyarakat diperlukan untuk membantu pengungkapan perkara sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan diamankannya BY, dugaan penipuan senilai Rp25 juta yang dilaporkan sejak Februari 2026 tersebut kini berlanjut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Hindari Kendaraan Hendak Berbelok, Pemotor di Bangka Barat Tabrak Bus hingga Tewas Diduga Bakar Lahan Satu Hektare di Bangka Tengah, Seorang Pria Diamankan Polisi

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah