Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app
Iklan
Iklan

Ngerit Pertalite Pakai 4 Barcode, Aksi Wanita di Merawang Terendus Polisi

Share:

BANGKA – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diungkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka, Kamis (22/10/2026). Seorang perempuan bernama Maryani (43), warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, diamankan polisi bersama ratusan liter Pertalite yang diduga hendak diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 240 liter Pertalite yang tersimpan dalam 14 jerigen, satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver bernomor polisi BN 1771 PE, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Maryani diduga menjalankan praktik pembelian BBM bersubsidi secara berulang atau dikenal dengan istilah ngerit. Untuk menghindari pembatasan pembelian di SPBU, ia disebut memanfaatkan empat barcode berbeda serta mengganti-ganti pelat nomor kendaraan.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Lakukan Pengintaian

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah melihat aktivitas mencurigakan di SPBU Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati mobil yang digunakan Maryani tengah menyalurkan Pertalite yang diduga diperoleh secara tidak sah ke sebuah toko kelontong milik warga berinisial Susanti di Desa Kimak.

Temuan itu kemudian membawa penyelidikan menuju kediaman Maryani di Jalan Melati, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.

Empat Barcode dan Pelat Nomor Berganti-ganti

Dalam penggeledahan di kediaman Maryani, polisi menemukan sejumlah jerigen tambahan beserta perangkat barcode dan pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian Pertalite secara berulang.

Berdasarkan hasil pengungkapan, Maryani diduga menggunakan empat barcode berbeda serta pelat nomor kendaraan yang berganti-ganti untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU Pagarawan.

Cara tersebut diduga memungkinkan pembelian Pertalite dilakukan berulang kali menggunakan kendaraan yang sama, sebelum bahan bakar itu disalurkan kembali untuk diperjualbelikan.

Dari rangkaian pemeriksaan, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Sigra berwarna silver, 14 jerigen berisi total 240 liter Pertalite, serta barcode dan pelat nomor kendaraan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tersebut.

Barang Bukti Dibawa ke Mapolres Bangka

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, atas izin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut.

Pelaku beserta barang bukti mobil, 14 jerigen berisi 240 liter Pertalite, serta barcode dan pelat nomor kendaraan telah kami amankan ke Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Mauldi.

Kepolisian kini melanjutkan penanganan perkara guna mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Pengungkapan ini turut menjadi perhatian di tengah kondisi antrean kendaraan yang masih panjang dan padat di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, Polres Bangka juga telah beberapa kali mengungkap perkara penyalahgunaan BBM di wilayah hukumnya.

Kepolisian menegaskan akan terus menelusuri dugaan rantai distribusi BBM ilegal serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar bersubsidi. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Bantu Anak Kembali Bersekolah, PT TIMAH Salurkan 210 Paket Seragam di Dusun Serdang Hindari Kendaraan Hendak Berbelok, Pemotor di Bangka Barat Tabrak Bus hingga Tewas

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah