Cegah TPPO hingga Pekerja Migran Nonprosedural, Kanwil Ditjen Imigrasi Babel Perkuat Peran PIMPASA di Desa

PANGKALPINANG – Upaya memperluas peran masyarakat dalam menjaga tertib keimigrasian terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kamis (25/6).

Bimbingan teknis tersebut diikuti jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, serta Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan para petugas dalam mengembangkan Desa Binaan Imigrasi, sehingga keberadaannya dapat menjadi garda terdepan dalam menyampaikan pengetahuan dan informasi keimigrasian kepada masyarakat.

Bimbingan teknis dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung.

Cara Mengubah Desil DTSEN yang Tidak Sesuai, Warga Babel Bisa Ajukan Sanggah Lewat 3 Jalur

Desa Menjadi Mitra dalam Menjaga Tertib Keimigrasian

Dalam sambutannya disampaikan bahwa keterlibatan aparatur desa bersama masyarakat memiliki kedudukan penting dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Keterlibatan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang hendak bekerja ataupun melakukan perjalanan ke luar negeri.

Melalui PIMPASA, pemerintah desa diharapkan dapat mengambil peran yang semakin aktif dalam menyampaikan informasi mengenai pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Peran itu juga mencakup penyampaian informasi mengenai bahaya keberangkatan pekerja migran nonprosedural serta berbagai kemungkinan pelanggaran keimigrasian yang dapat dikenali dan dicegah lebih awal melalui kolaborasi serta pertukaran informasi.

APBD Pangkalpinang 2027 Defisit Rp30 Miliar, Pemerintah Harus Putar Otak di Tengah Ruang Fiskal yang Terbatas

Laman: 1 2

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS