BELITUNG TIMUR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan adanya kesepakatan harga bijih timah masyarakat di Belitung Timur sebesar Rp200 ribu per kilogram untuk kadar Sn 73. Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani setelah pertemuan bersama PT TIMAH Tbk dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (8/8/2026).
Pertemuan berlangsung secara tertutup di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung Timur, Desa Padang, Kecamatan Manggar. Pertemuan tersebut digelar sehari setelah aksi ribuan penambang di Kantor Operasional PT TIMAH di Kecamatan Gantung yang menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama mengenai harga dan kepastian pembelian bijih timah masyarakat.
Usai pertemuan, Hidayat menyampaikan bahwa salah satu tuntutan utama masyarakat mengenai harga telah mendapatkan titik temu.
“Terkait dengan harga, di samping saya ada Direktur (Dirops) PT Timah. Mulai hari ini, rakyat Beltim sudah ditentukan permintaan dia kemarin Rp200 ribu, alhamdulillah sudah dikabulkan hari ini,” ujar Hidayat di Rumah Makan Fega, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Sabtu (8/8/2026).
Harga Rp200 Ribu untuk Sn 73
Harga Rp200 ribu per kilogram tersebut berlaku untuk bijih timah dengan kadar Sn 73. Kesepakatan ini menjadi salah satu jawaban atas tuntutan masyarakat penambang Belitung Timur yang sebelumnya mempersoalkan harga beli bijih timah.
Hidayat juga menyinggung adanya perbedaan harga bijih timah antara Pulau Belitung dan Pulau Bangka. Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi adalah belum adanya fasilitas peleburan atau smelter di Pulau Belitung.
Kondisi tersebut menyebabkan hasil tambang dari Belitung harus dikirim menggunakan kapal menuju Pulau Bangka untuk proses selanjutnya sehingga terdapat biaya transportasi dan operasional tambahan.
“Di sini kan tidak ada smelter, harap maklum. Di sana (Bangka) jarak tempuh murah sekali, sementara di sini menggunakan kapal (mengirim hasil tambang),” jelas Hidayat.
Meski terdapat perbedaan kondisi tersebut, Hidayat menegaskan bahwa untuk Belitung Timur, permintaan masyarakat mengenai harga Rp200 ribu per kilogram telah disepakati.
“Tapi hari ini permintaan masyarakat khusus penambangan dengan harga Rp200 ribu, kita kunci dulu. Harga disetujui,” tegasnya.
Penambang Diminta Beraktivitas di IUP PT TIMAH
Selain memberikan kepastian mengenai harga, Hidayat mengingatkan masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan secara tertib dan berada di wilayah pertambangan resmi.
Ia mempersilakan masyarakat mencari nafkah dari sektor pertambangan, namun meminta kegiatan tersebut dilakukan di wilayah PT TIMAH yang resmi serta tidak memasuki kawasan yang dilarang.
“Masyarakat silakan menambang di wilayah PT Timah yang resmi. Jangan mengganggu irigasi, hutan lindung, atau Daerah Aliran Sungai (DAS). Silakan menambang dengan baik,” kata Hidayat.
Arahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aktivitas pertambangan masyarakat tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Keberadaan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH tidak serta-merta berarti seluruh wilayah tersebut dapat ditambang tanpa prosedur.
Pembayaran Ikuti Mekanisme Resmi
Terkait penyaluran dana pembelian bijih timah, Hidayat menyebut prosesnya akan mengikuti mekanisme dan tata niaga resmi yang berlaku.
Mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pembelian dan pembayaran hasil tambang berjalan melalui jalur yang sesuai ketentuan.
Kesepakatan harga ini menjadi perkembangan penting setelah aksi massa penambang di Belitung Timur sehari sebelumnya. Persoalan harga dan kepastian pembelian bijih timah menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan masyarakat dalam aksi tersebut.
Dengan adanya kepastian harga Sn 73 sebesar Rp200 ribu per kilogram, pemerintah berharap aktivitas pertambangan masyarakat di Belitung Timur dapat kembali berjalan secara tertib dengan tetap memperhatikan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah juga mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak menyentuh kawasan yang dilarang, terutama hutan lindung, Daerah Aliran Sungai dan fasilitas irigasi.(Rz)




