Dari Pemodal hingga Kolektor, Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah di Belitung

Oplus_16908288

PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung. Keempatnya disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, kolektor, kuasa lapangan hingga penjaga tempat penampungan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026). Informasi tersebut juga disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dari Pemodal, Kolektor hingga Kuasa Lapangan

Empat tersangka tersebut yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).

Berdasarkan keterangan kepolisian, HA alias Aphin berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

YO alias Esnew disebut sebagai kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang sekaligus mengambil pasir timah. Sementara AC alias Joni berperan sebagai pemberi modal yang digunakan untuk membeli pasir timah.

Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator Jadi Sorotan, Netizen Tag Bea Cukai RI: “Datanglah ke Kampung Tuatunu”

Sedangkan ES alias Tekok disebut berperan sebagai penjaga rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah tersebut.

52,5 Ton Pasir Timah Diamankan di Sebuah Rumah

Perkara ini bermula dari operasi tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel, Satbrimob dan Polres Belitung pada Selasa (4/8/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 52,5 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Petugas juga mengamankan sejumlah orang di lokasi. Barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk kepentingan proses penyidikan.

Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Polda Ungkap Modus Pembelian Timah dari Luar IUP

Dalam keterangan resminya, Polda Babel menyebut modus operandi para tersangka adalah membeli pasir timah yang berasal dari luar IUP PT TIMAH Tbk.

Penyidik kini masih mendalami motif di balik aktivitas tersebut. Kepolisian juga menelusuri ke mana puluhan ton pasir timah itu akan dibawa.

Polda Babel menyampaikan bahwa berdasarkan kemasan pasir timah yang ditemukan, dugaan sementara penyidik mengarah pada rencana penyelundupan ke luar Pulau Belitung.

Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman sehingga tujuan akhir pasir timah maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menunggu hasil penyidikan.

Empat Tersangka Dibawa ke Polda Babel

Pada Kamis (6/8/2026), keempat tersangka dibawa dari Belitung menuju Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Utang Rp293 Miliar untuk RS Jantung Babel, Gubernur Punya Alasan, DPRD Punya Pertimbangan

Mereka tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 18.45 WIB dengan pengawalan personel Ditreskrimsus Polda Babel sebelum selanjutnya dibawa menuju Mapolda.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal, kita juga berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Agus sebagaimana diberitakan Antara.

Polisi Dalami Rantai Peredaran Timah

Polda Babel menegaskan proses pengungkapan dan penegakan hukum tindak pidana pertambangan, khususnya timah di Bangka Belitung, akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Kepolisian juga membuka ruang terhadap informasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah penyelundupan timah dari Bangka Belitung.

Empat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Dengan barang bukti mencapai 52,5 ton serta adanya pembagian peran mulai dari pemodal hingga kolektor, penyidikan selanjutnya menjadi penting untuk mengungkap rantai peredaran pasir timah tersebut, termasuk memastikan tujuan akhirnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Babel meminta masyarakat menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang saat ini masih berjalan. (Rz)

Bagikan