Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator Jadi Sorotan, Netizen Tag Bea Cukai RI: “Datanglah ke Kampung Tuatunu”

PANGKALPINANG – Sorotan terhadap peredaran rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan di bidang cukai di Bangka Belitung terus bergulir. Setelah Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator ditemukan dalam penelusuran Lawang Pos di tingkat pengecer, kini muncul informasi dari masyarakat yang mengarah ke Kampung Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Informasi itu muncul di kolom komentar media sosial Lawang Pos. Seorang netizen menandai akun @Bea Cukai RI, meminta petugas turun langsung ke Kampung Tuatunu, dan mengaku siap menunjukkan lokasi yang disebutnya berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.


Netizen Tag Bea Cukai, Sebut Tuatunu

Komentar tersebut muncul di tengah ramainya respons masyarakat terhadap pemberitaan Lawang Pos mengenai peredaran sejumlah merek rokok di Bangka Belitung.

Dalam komentarnya, netizen tersebut menulis:

“Datang la wahai @Bea Cukai RI ke Kampung Tuatunu, Kec. Gerunggang. Di sini la gudang besar rokok ilegal itu bersarang dan pengedarnya. Saya tunjuk dengan senang hati rumah-rumah para bos rokok ilegal tersebut.”

Utang Rp293 Miliar untuk RS Jantung Babel, Gubernur Punya Alasan, DPRD Punya Pertimbangan

Keterangan Gambar: Tangkapan layar komentar warganet pada unggahan TikTok resmi Lawang Pos. Identitas akun disamarkan oleh redaksi.

Komentar itu memuat tudingan serius. Namun, informasi mengenai keberadaan gudang, pengedar maupun pihak yang disebut sebagai “bos” rokok ilegal tersebut belum terverifikasi.

Lawang Pos tidak menyimpulkan bahwa benar terdapat gudang atau pelaku peredaran rokok ilegal di lokasi yang disebutkan. Informasi tersebut masih sebatas klaim pengguna media sosial dan membutuhkan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.


Berawal dari Temuan di Tingkat Pengecer

Sorotan ini berawal dari penelusuran Lawang Pos yang masih menemukan produk bermerek Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator diperjualbelikan di sejumlah warung dan toko kelontong di Bangka Belitung.

Temuan itu kemudian membawa pada pertanyaan yang hingga kini masih dicari jawabannya: apakah produk-produk yang ditemukan tersebut telah memenuhi ketentuan di bidang cukai?

Lawang Pos tidak menetapkan kelima merek tersebut sebagai rokok ilegal. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan Bea Cukai berdasarkan pemeriksaan terhadap produk yang bersangkutan.


Dua Dinas Nyatakan Bukan Kewenangannya

Dalam penelusuran sebelumnya, Lawang Pos meminta keterangan kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.

Dinas tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, kewenangan pengawasan pemerintah kabupaten/kota terbatas pada bahan berbahaya, gudang, minuman beralkohol, serta barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Rokok merupakan Barang Kena Cukai. Lawang Pos kemudian diarahkan untuk mengonfirmasi persoalan kepatuhan cukai kepada Bea Cukai.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jawaban yang diterima senada. Persoalan mengenai status rokok ilegal maupun pelanggaran ketentuan cukai disebut bukan berada dalam kewenangan dinas tersebut.


Tiga Hari Menunggu Jawaban Bea Cukai

Penelusuran kemudian mengarah kepada Bea Cukai Pangkalpinang.

17 Anggota DPRD Babel Usulkan Pemberhentian Wagub, Babak Baru Menanti Hellyana

Sejak Selasa, Lawang Pos telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui nomor WhatsApp resmi Bea Cukai Pangkalpinang. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan langsung (DM) akun Instagram resminya.

Pertanyaan yang disampaikan secara khusus menyangkut Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator yang ditemukan di tingkat pengecer. Lawang Pos meminta penjelasan apakah produk-produk tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai berdasarkan pemeriksaan dan kewenangan Bea Cukai.

Namun hingga Jumat, atau tiga hari sejak permintaan konfirmasi pertama disampaikan, Lawang Pos belum memperoleh tanggapan melalui kedua kanal resmi tersebut.

Belum adanya jawaban bukan berarti Lawang Pos menarik kesimpulan sendiri mengenai status kelima merek tersebut. Justru keterangan Bea Cukai dibutuhkan untuk memberikan kepastian berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.


Dari Warung, Kini Muncul Informasi soal Tuatunu

Di tengah penantian jawaban itu, muncul komentar netizen yang membawa penelusuran ini pada pertanyaan baru.

Netizen tersebut bukan hanya menandai Bea Cukai RI, tetapi juga menyebut Kampung Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, serta mengaku bersedia menunjukkan langsung lokasi yang dimaksud kepada petugas.

Benarkah informasi tersebut? Apakah ada kaitannya dengan peredaran rokok yang ditemukan di tingkat pengecer?

Dua pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya berdasarkan komentar di media sosial. Informasi tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat yang memiliki kewenangan.

Lawang Pos tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bea Cukai Pangkalpinang. Apabila tanggapan resmi diterima setelah artikel ini diterbitkan, keterangannya akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan lokasi, gudang, pengedar maupun pihak yang disebut sebagai “bos” rokok ilegal dalam artikel ini berasal dari komentar pengguna media sosial dan belum terverifikasi. Penyebutan Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator merupakan bagian dari hasil penelusuran jurnalistik Lawang Pos dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rz)

Bagikan