PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani resmi meluncurkan kebijakan yang memangkas jalur birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak di Bangka Belitung kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama.
Langkah tersebut diambil sebagai wujud komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Kehadiran edaran tersebut sekaligus memberikan solusi serta kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha.
Selama ini, berbagai persoalan administratif seperti keharusan meminjam KTP pemilik pertama kerap menjadi kendala yang menyulitkan warga saat hendak membayar pajak. Menyikapi keluhan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani mengambil langkah cepat guna menghadirkan pelayanan yang tidak hanya mudah, tetapi juga memberi kenyamanan bagi masyarakat.
“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka,” ujar Gubernur Hidayat Arsani.
Kemudahan Persyaratan bagi Wajib Pajak
Ia menambahkan, wajib pajak yang menguasai kendaraan cukup datang ke sentra pelayanan dengan membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan tersebut meliputi STNK asli kendaraan yang bersangkutan, KTP pengguna kendaraan atau pihak yang saat ini menguasai maupun membawa kendaraan, serta surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh persoalan administrasi yang selama ini kerap ditemui di lapangan.
Layanan Disiagakan Hingga Pelosok Daerah
Guna menyukseskan program yang berpihak kepada masyarakat ini, seluruh gerai layanan telah disiagakan untuk melayani warga. Layanan tersebut tersebar mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di wilayah kabupaten/kota, hingga sentra pelayanan Samsat Keliling yang menjangkau berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Hidayat Arsani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Sebab, setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Bangka Belitung. (Rz)






