Mobil Afrizal Ditarik Paksa, Kelapa Konsumen Ikut Disita, Diduga Dilakukan Oknum Debt Collector

BANGKA – Praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector kembali menjadi sorotan. Seorang nelayan asal Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Afrizal, mengaku menjadi korban dugaan penarikan paksa kendaraan oleh pihak yang diduga merupakan collector dari PT REXA Finance Pangkalpinang.

Peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan Afrizal kehilangan kendaraan yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas usahanya, tetapi juga mengakibatkan ratusan butir kelapa milik konsumen yang berada di dalam mobil ikut diambil secara paksa, sehingga menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah.


Diduga Gunakan Modus Tipu Muslihat

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, salah satu terlapor berinisial RD diduga terlebih dahulu menghubungi Afrizal melalui aplikasi WhatsApp dengan berpura-pura ingin memesan kelapa.

Namun, komunikasi tersebut diduga hanya menjadi modus untuk mengetahui lokasi korban dan kendaraan. Dalam waktu singkat, pihak terlapor disebut telah berada di sekitar kediaman keluarga Afrizal sebelum akhirnya mendatangi lokasi kendaraan.

Wakil Ketua MPR RI Hadir di Babel, Pj Sekda Tekankan Pentingnya Sosialisasi 4 Pilar

Saat pertemuan berlangsung, Afrizal secara tegas menolak menyerahkan kendaraan. Penolakan tersebut disampaikan karena mobil masih digunakan untuk aktivitas usaha dan sedang bermuatan kelapa yang akan dikirim kepada pelanggan. Afrizal juga menegaskan komitmennya untuk segera melunasi tunggakan angsuran, mengingat selama ini pembayaran kreditnya tercatat lancar sebelum mengalami keterlambatan.

Meski demikian, penolakan tersebut diduga tidak diindahkan. Beberapa saat kemudian, sebuah mobil derek (towing) datang ke lokasi dan langsung menarik kendaraan tersebut secara paksa.

Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan upaya pendekatan dengan modus pemesanan kelapa sebelum terjadinya penarikan kendaraan milik Afrizal.


Tanpa Dokumen Resmi dan Mekanisme Hukum

Dalam proses penarikan tersebut, pihak yang diduga sebagai collector tidak menunjukkan dokumen resmi, seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, maupun dokumen eksekusi dari pengadilan.

Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan secara sukarela, dan harus melalui mekanisme pengadilan.

Kasus Penemuan Mayat di Lubuk Besar Diselidiki, Polres Bangka Tengah Ungkap Fakta Awal

Yang memperparah, kendaraan yang ditarik masih membawa ratusan butir kelapa milik konsumen yang telah siap untuk diantar. Akibatnya, Afrizal tidak hanya kehilangan alat kerja utamanya, tetapi juga mengalami kerugian karena tidak dapat memenuhi pesanan pelanggan.


Dibebani Biaya Puluhan Juta Rupiah

Selain kehilangan kendaraan, Afrizal juga mengaku dibebani sejumlah biaya oleh pihak yang diduga terkait, yang terdiri dari tunggakan angsuran sekitar Rp10 juta, denda sekitar Rp8 juta, serta biaya penarikan yang mencapai Rp12 juta

Total beban yang harus ditanggung korban disebut mencapai puluhan juta rupiah dan kini turut dipersoalkan.

Afrizal didampingi kuasa hukum saat membuat laporan polisi di Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan penarikan paksa kendaraan.


Kasus Dilaporkan ke Polisi

Perjuangan Mahendra Berbuah Manis, Hasil Ternak Ikan Meningkat Berkat PT TIMAH Tbk

Melalui kuasa hukumnya, Afrizal telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor:

LP/B/62/IV/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG

Dalam laporan tersebut, pihak korban menduga adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT REXA Finance Pangkalpinang terkait peristiwa tersebut.

Lawang Pos masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini. (Rz)

Bagikan