
Gerebek Kontrakan di Sungailiat, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

SUNGAILIAT – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial RJ alias Randa (26) dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (5/9/2026) malam.
RJ diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan terduga pelaku di rumah kontrakan.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bangka. Pelaku berhasil kami amankan di dalam rumah kontrakannya tanpa perlawanan, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” kata Budi.
34 Paket Sabu dan 10 Pil Diduga Ekstasi Disita
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap RJ dan rumah kontrakan tersebut. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah pil yang diduga ekstasi.
Polisi menyita 34 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 14,1 gram.
“Barang bukti tersebut meliputi 34 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 14,1 gram,” ujar Budi.
Selain sabu, polisi juga menemukan 10 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 3,5 gram dan disimpan dalam satu plastik klip bening.
Sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan dari kontrakan tersebut.
Barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu bal plastik klip kosong, 33 potongan sedotan, satu tas dompet merah, serta satu kotak plastik hitam.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Untuk barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening kosong, 33 potongan sedotan, sebuah tas dompet merah, sebuah kotak plastik hitam, serta satu unit telepon genggam merek iPhone warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,” jelasnya.
Dibawa ke Mapolres Bangka
Setelah penggeledahan selesai, RJ bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” kata Budi.
RJ alias Randa dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Dalami Jaringan Lain
Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bangka masih menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga akan mendalami perangkat komunikasi dan barang bukti lain yang diamankan untuk mengungkap pola transaksi maupun jaringan yang diduga terhubung dengan tersangka.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka ini,” kata Budi.
Polres Bangka menegaskan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.








