PANGKALPINANG – Perjalanan hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nonaktif, Hellyana, kembali memasuki babak baru. Belum lama menerima vonis empat bulan penjara dalam perkara penipuan, kini ia harus bersiap menghadapi persidangan atas perkara dugaan ijazah palsu yang telah resmi memasuki tahap penuntutan.
Perkembangan terbaru itu ditandai dengan pelaksanaan pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026). Dengan pelimpahan tersebut, penyidikan dinyatakan selesai dan penanganan perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum untuk segera dibawa ke meja hijau.
Pemandangan yang terlihat di Kantor Kejari Pangkalpinang pun menjadi sorotan. Hellyana yang dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pangkalpinang tiba sekitar pukul 14.15 WIB untuk menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti. Saat meninggalkan kantor kejaksaan, ia tampak mengenakan rompi merah tahanan dengan kedua tangan diborgol serta memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara tersebut dari penyidik Bareskrim Polri. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kewenangan penanganan beralih kepada jaksa yang akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Proses itu ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 20 hari.
Dari Laporan Mahasiswa hingga Menjadi Tersangka
Perkara ini berawal dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian antara data pendidikan Hellyana dengan ijazah Sarjana Hukum yang digunakan.
Dalam laporannya, pelapor menyertakan sejumlah dokumen, di antaranya tangkapan layar data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), salinan ijazah, serta dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan penggunaan gelar akademik. Berdasarkan proses penyidikan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 17 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dugaan tersebut akan diuji melalui proses persidangan.
Belum Lepas dari Perkara Lama
Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena muncul ketika Hellyana masih menjalani hukuman dalam perkara lain. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara setelah menyatakan Hellyana bersalah dalam perkara penipuan terkait pembayaran tagihan hotel.
Artinya, sebelum menyelesaikan seluruh konsekuensi hukum dari perkara pertama, Hellyana kini harus menghadapi proses hukum baru yang akan segera memasuki ruang sidang. Dua perkara yang berbeda tersebut menjadi rangkaian perjalanan hukum yang menyita perhatian masyarakat Bangka Belitung dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Menanti Pembuktian di Persidangan
Dengan selesainya tahap II, fokus penanganan perkara kini beralih ke proses penuntutan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian bagi seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pembelaan dari pihak terdakwa. Putusan majelis hakim akan menentukan status hukum Hellyana dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bukan hanya menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik, tetapi juga karena menandai babak baru dalam perjalanan hukum Hellyana. Setelah menghadapi vonis dalam perkara penipuan, kini ia kembali dihadapkan pada proses peradilan lain yang hasil akhirnya masih menunggu pembuktian di hadapan majelis hakim. (Rz)




