PANGKALPINANG – Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang tetap kukuh sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di pasar spot hampir menyentuh Rp100 triliun hanya dalam empat bulan pertama tahun ini, seiring bertambahnya jumlah investor kripto di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan nilai transaksi aset kripto pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun. Angka tersebut meningkat 2,86 persen dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp22,34 triliun.
Dengan capaian tersebut, total nilai transaksi aset kripto secara year-to-date (ytd) hingga April 2026 mencapai Rp99,01 triliun, atau hanya terpaut tipis dari angka Rp100 triliun.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia tercatat masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026 pada Jumat (5/6/2026).
Jumlah Investor Terus Bertambah
Tidak hanya dari sisi transaksi, jumlah investor aset kripto di Indonesia juga terus memperlihatkan pertumbuhan.
OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 21,70 juta pada April 2026. Jumlah tersebut meningkat 1,57 persen dibandingkan posisi Maret 2026 yang tercatat sebanyak 21,37 juta akun.
Peningkatan jumlah investor ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto masih tetap tinggi meskipun pasar sempat mengalami volatilitas sepanjang awal tahun. Pertumbuhan jumlah pengguna juga menjadi pertanda bahwa adopsi aset kripto di Indonesia masih terus berlanjut.
Sejalan dengan itu, OJK menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional tetap terjaga di tengah dinamika pasar yang berlangsung.
Ekosistem Kian Berkembang
Selain pertumbuhan transaksi dan jumlah investor, ekosistem industri kripto di Indonesia juga terus berkembang, baik dari sisi produk maupun pelaku usaha.
Hingga April 2026, terdapat 1.255 aset kripto dan 40 produk derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Di sisi kelembagaan, OJK telah memberikan perizinan kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, serta 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Selain itu, regulator juga telah menyetujui tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Saat ini, OJK masih mengevaluasi sejumlah permohonan izin baru yang terdiri dari satu calon bursa kripto, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan dua Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
Dalam perkembangan terbaru, OJK resmi memberikan izin usaha kepada PT Luno Indonesia Ltd. sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pada Minggu (25/5/2026). Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses penguatan dan transisi pengawasan industri aset kripto yang kini berada di bawah kewenangan OJK.
Selain memberikan izin kepada Luno, regulator juga menolak permohonan izin satu entitas calon pedagang aset kripto. OJK menyatakan perusahaan yang ditolak wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Ikuti analisis, edukasi, dan update terbaru dunia kripto melalui DigiCoreTech. (Rz)






