PANGKALPINANG – Proses pendampingan hukum terhadap Ahmad Subagja (ASA) dan Nur Adi Kuncoro (NAK) masih terus berjalan, seiring pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan pada 13 Mei 2026 di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri sejumlah sisi yang berkaitan dengan mekanisme kerja sama kemitraan pertambangan. Pendalaman mencakup penentuan lokasi calon mitra, tata cara penerbitan Surat Perjanjian (SP), kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RKAP dan RKAB, hingga perkara administrasi serta legalitas mitra usaha.
Pendalaman Peran Operasional dan Administratif
Terhadap Ahmad Subagja, pemeriksaan diarahkan pada sisi operasional dan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kerja sama pertambangan. Hal ini meliputi penerbitan SP, mekanisme penambangan oleh mitra, serta tingkat kepatuhan terhadap RKAP dan RKAB tahun 2015.
Sementara itu, Nur Adi Kuncoro menjalani pendalaman pada sisi administratif, khususnya dalam verifikasi dokumen mitra usaha. Penyidik menelaah kelengkapan dokumen, mulai dari akta pendirian perusahaan, IUJP, daftar tenaga ahli, daftar pengawas, daftar peralatan tambang, NPWP, pengukuhan pajak, hingga referensi perbankan.
Pandangan Kuasa Hukum atas Perkara
Tim kuasa hukum memandang bahwa perkara ini tidak dapat dilihat secara sederhana hanya dari sudut kerugian negara semata. Terdapat pula dimensi tata kelola korporasi, administrasi pertambangan, serta kebijakan operasional perusahaan yang dinilai perlu diuji secara proporsional.
“Dalam praktik industri pertambangan, terdapat mekanisme bisnis dan dinamika operasional yang tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian utuh atas unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ujar tim kuasa hukum.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada konstruksi perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, terutama menyangkut metode audit, dasar kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan, serta apakah kerugian tersebut merupakan kerugian nyata atau hanya berupa asumsi ekonomis dalam dinamika industri pertambangan.
Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut menjadi penting, mengingat hukum pidana menuntut adanya pembuktian yang pasti, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Harapan atas Proses Penegakan Hukum
Tim kuasa hukum pada prinsipnya menyatakan tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Namun demikian, mereka menegaskan pentingnya menjaga proses tersebut agar tetap berada dalam koridor due process of law, menjunjung asas kepastian hukum, serta tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan operasional dan tata kelola korporasi yang berada dalam ranah administrasi dan bisnis perusahaan.
Dengan demikian, diharapkan perkara ini dapat dipandang secara objektif, menyeluruh, dan proporsional, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada konstruksi administratif semata, melainkan benar-benar menguji terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana nasional. (Rz)






