PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen terus memperkukuh pemahaman hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui kegiatan Penerangan Hukum terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.00 WIB di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., bersama Tim Intelijen memberikan pemaparan mengenai Intelijen Penegakan Hukum pada sektor Pengamanan Pembangunan Strategis kepada jajaran Diskominfo Kota Pangkalpinang.
Kegiatan itu diterima oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Suranto, bersama jajaran di lingkungan Diskominfo Kota Pangkalpinang.
Menguatkan Pemahaman di Lingkungan Pemerintah
Dalam pemaparannya, Anjasra menjelaskan dasar pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, pengertian PPS, hingga ruang lingkup kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sebagai bagian dari tugas dan fungsi Intelijen Penegakan Hukum.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Penerangan Hukum yang sebelumnya telah dilaksanakan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 19 Mei, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 21 Mei, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan pada 25 Mei, serta Dinas Pemuda dan Olahraga pada 26 Mei.
Menjaga Pembangunan Tetap Sejalan Aturan
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak hanya berfokus pada bidang penuntutan, tetapi juga memiliki peran strategis di bidang intelijen melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Selain itu, penerangan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan Proyek Strategis Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rz)






