Polisi Tangkap Pria 61 Tahun atas Dugaan Persetubuhan Anak di Toboali

TOBOALI – Kasus asusila dengan pelaku seorang pria lanjut usia 61 tahun menggemparkan warga di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Pelaku diketahui berinisial SPT (61), sementara korban adalah JN (16), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar tersangka.

Perkara ini mulai terkuak berawal dari rasa curiga dan keprihatinan seorang tetangga terhadap kondisi JN yang tidak lagi bersekolah. Kecurigaan itu perlahan menjadi pintu terbukanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kondisi korban pun memantik perbincangan di kalangan warga setempat, terlebih setelah diketahui JN tengah mengandung dengan usia kandungan enam bulan akibat perbuatan pelaku.

Perbedaan usia 45 tahun antara tersangka dan korban turut menjadi sorotan tajam masyarakat.

Ramadan Berkah, PT TIMAH Bantu Pembangunan Musala Baiturrohman Desa Keposang


Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan pihaknya langsung membekuk SPT.

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Toboali pada Minggu (22/2/2026) pukul 22.30 Wib.

“Pelaku merupakan kakak ipar korban. Saat ini sudah kami amankan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (24/2/2026).

Raja Taufik Ikrar Bintani menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan pada Minggu (22/2//2026) malam.

Enam Karyawan Toko di Gedung Nasional Ditangkap, Diduga Curi Barang Perusahaan Senilai Rp19,7 Juta

Laporan tersebut disampaikan oleh RY (27), seorang tetangga korban yang merasa curiga sekaligus prihatin terhadap kondisi JN yang tidak lagi bersekolah.

Pada Jumat (20/2/2026), warga menyampaikan kecurigaan kepada kepala desa terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti perangkat desa dan RT.

Sehari kemudian, Sabtu (21/2/2026), ibu RT mendatangi rumah korban dan menanyakan kondisinya. Saat itulah terungkap bahwa JN mengaku sedang hamil selama enam bulan.

“Kabar tersebut memantik dugaan kuat bahwa pelakunya adalah SPT, yang merupakan kakak ipar korban. Informasi itu segera diteruskan ke kepolisian,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung dibawa ke Mapolres.

Hadirkan Doorprize dan Dukungan Sembako, PT TIMAH Bantu Tingkatkan Daya Tarik Bazar Ramadhan di Mentok, Bangka Barat

Dalam pemeriksaan, SPT mengakui perbuatannya terhadap korban. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang.

Peristiwa pertama terjadi pada Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Perbuatan kedua kembali terjadi pada Selasa (10/2/2026) di rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan SPT sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju crop top hitam milik korban, satu helai selimut, serta satu helai celana dalam berwarna merah.

Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban uang dan makanan agar menuruti keinginannya. Tidak ada ancaman fisik maupun tekanan langsung yang diberikan pelaku.

“Relasi keluarga dan usia yang timpang diduga menjadi celah bagi tersangka untuk memanfaatkan kondisi korban,” paparnya.

Terkait hubungan keluarga, SPT disebut sebagai kakak ipar korban. Hubungan tersebut berasal dari pernikahan siri antara tersangka dengan kakak korban.

Meski tidak tinggal serumah secara permanen, tersangka diketahui kerap mendatangi korban di rumah yang sudah disiapkan.

Walau kejadian pertama berlangsung pada Mei 2025, kasus ini baru terungkap Februari 2026 setelah kehamilan korban diketahui.

Atas perbuatannya, SPT dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.


Pendampingan Psikologis Jadi Perhatian

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kepolisian Resor Bangka Selatan memastikan kondisi mental korban menjadi perhatian utama.

Penyidik menyatakan secara psikologis korban dalam kondisi stabil, meski tetap membutuhkan pendampingan selama menjalani pemeriksaan.

“Secara umum kondisi kesehatan dan psikologis korban masih normal. Namun tetap kami perhatikan dan koordinasikan untuk pendampingan lebih lanjut,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/2/2026).

Dalam proses pendampingan tersebut, penyidik turut melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan.

Pendampingan psikologis dinilai menjadi kebutuhan utama bagi korban, guna menjaga kestabilan emosional dan mencegah tekanan berkepanjangan. Selain itu, pendampingan juga bertujuan agar korban merasa aman saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Anak harus ditempatkan dalam situasi yang nyaman agar berani bercerita tanpa tekanan. Ini penting, baik untuk proses pemulihan maupun untuk kepentingan hukum

“Karena itu, pendampingan dilakukan untuk mencegah gangguan kecemasan, depresi hingga trauma jangka panjang,” sebut Raja Taufik Ikrar Bintani. (Rz)

Bagikan