PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus pencurian dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026. Seorang pemuda berinisial DG (20), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diamankan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyakit masyarakat dan tindak pidana menonjol di wilayah Bangka Belitung.
Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman warga di Jalan Gurami II, Kecamatan Gabek.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang beraksi seorang diri masuk ke pekarangan rumah korban yang dalam keadaan sepi. Tanpa membutuhkan waktu lama, pelaku mengambil dua buah aki merek Amaron dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp4.000.000 dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Pelaku Diamankan di Bukit Baru
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Bukit Baru. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria di pinggir jalan yang kemudian teridentifikasi sebagai DG.
Dalam interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan memantau situasi rumah korban menggunakan sepeda motor Yamaha Gear. Setelah memastikan kondisi aman, ia masuk ke pekarangan dan membawa kabur aki tersebut.
Barang Curian Dijual dan Digunakan untuk Narkotika
Pelaku mengaku menjual dua aki hasil curian itu ke sebuah tempat rongsokan di kawasan Selindung dengan harga Rp700.000. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih yang digunakan saat beraksi, dua buah aki merek Amaron, serta satu helai hoodie warna abu-abu bertuliskan โSOMEDAYโ yang dikenakan pelaku.
Pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Pejabat Utama Polresta Pangkalpinang untuk melakukan gelar perkara guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rz)






