Tim Buser Naga Gerebek Judi Domino di Kelurahan Bintang, Empat Orang Diamankan

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga kembali mengungkap praktik penyakit masyarakat dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026. Pada Jumat, 20 Februari 2026, empat pria diamankan karena diduga terlibat permainan judi kartu domino di kawasan Kecamatan Rangkui.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Kota Pangkalpinang.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di dekat Jalan Belimbing I, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui. Langkah itu bermula dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati empat pria tengah bermain kartu domino dengan taruhan uang di atas meja. Keempatnya langsung diamankan tanpa perlawanan.


Beragam Usia, Satu Meja Permainan

Derita Hipospadia, Anak 4 Tahun Asal Pangkalpinang Terima Bantuan Pengobatan dari PT TIMAH

Keempat pelaku yang diamankan memiliki rentang usia berbeda. Mereka masing-masing berinisial HSY (64), warga Pasir Putih, F (41), warga Semabung, S (27), seorang mahasiswa warga Kelurahan Bintang, serta AM (16), warga Semabung Lama.

Modus yang digunakan adalah permainan kartu domino dengan sistem sambung gambar. Setiap pemain memegang lima lembar kartu, dan pemenang ditentukan dari siapa yang paling cepat menghabiskan kartu di tangannya.

Berdasarkan pengakuan para pemain, setiap pemenang menerima bayaran sebesar Rp2.000 dari masing-masing pemain yang kalah.


Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 28 lembar kartu domino, uang tunai senilai Rp30.000 dalam pecahan Rp2.000, uang tunai Rp3.000 dalam pecahan Rp1.000, serta sejumlah uang koin pecahan Rp1.000 dan Rp500.

Perselisihan Celana Berujung Celurit, Remaja di Pangkalpinang Diringkus Tim Buser Naga

Keempat pelaku berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 427 KUHPidana terkait tindak pidana perjudian. (Rz)

Bagikan