PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga kembali mengungkap kasus menonjol dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026. Kali ini, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rangkui.
Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya yang masih berstatus sebagai pelajar.
Peristiwa itu mulai terungkap pada Kamis, 19 Februari 2026. Pelapor yang merupakan ayah kandung korban didatangi rekan korban yang menyampaikan informasi terkait dugaan hubungan layaknya suami istri yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keramat.
Mendengar hal tersebut, pelapor segera mengonfirmasi kepada putrinya. Korban mengakui telah melakukan perbuatan itu dengan beberapa orang, salah satunya terlapor berinisial MI (17). Ayah korban sempat berinisiatif menemui para orang tua pelaku, sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Pengakuan Terlapor dan Proses Penanganan
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, MI mengakui perbuatannya. Kejadian bermula saat korban menghubungi pelaku untuk bertemu di sebuah rumah kontrakan milik teman korban di Kelurahan Keramat.
Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang di ruang tamu sebelum pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2026 dan Februari 2026.
Pada Jumat malam, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, terlapor MI mendatangi Polresta Pangkalpinang dan langsung diamankan oleh Tim Buser Naga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Koordinasi Lanjutan
Dalam pengungkapan kasus Non Target Operasi (Non-TO) tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar Surat Visum korban, satu helai baju warna hitam dengan tulisan โCANDYBEAT504โ, serta satu helai celana jeans warna biru.
Satreskrim Polresta Pangkalpinang saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan berencana melakukan gelar perkara. Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengingat pelaku dan korban masih tergolong di bawah umur dalam mekanisme diversi dan peradilan anak. (Rz)






