Bawa Sabu dan Ekstasi ke Lapas, Pria 42 Tahun Ditangkap Satres Narkoba

Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (42), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan setelah terdeteksi membawa narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

โ€œAksi tersangka terhenti pada Selasa, 10 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, DA diamankan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang di Jalan Pengayoman Lintas Timur II sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.โ€ Jelas penyidik Polresta Pangkalpinang pada Jumโ€™at, 13 Februari 2026 pagi.

Setelah menerima penyerahan tersebut, tim Sat Res Narkoba segera melakukan pengembangan ke tempat kerja tersangka di sebuah barbershop yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.


Barang Bukti dari Dua Lokasi

Dari dua lokasi penggeledahan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita narkotika dengan total berat bruto 7,2 gram.

KKG Gugus Kabong Hadirkan Ps. Kanit Binmas, Perkuat Budaya Sekolah Aman

Pada TKP I di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, polisi menyita 6 paket sabu dalam bungkus plastik strip kecil, 4 butir pil ekstasi (inex), 7 potongan sedotan plastik hitam dan plastik ukuran besar, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna putih-biru (BN 4005 AA), serta 1 unit ponsel Samsung Galaxy J5.

Sementara pada TKP II di barbershop Bukit Merapin, polisi menyita 1 set alat hisap sabu (bong), 2 buah pirex, dan 1 unit tablet Samsung Galaxy warna hitam.


Proses Hukum dan Pengembangan

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Rz)

Kundur Park PT TIMAH Tbk Jadi Magnet Baru, Pengunjung Rela Berkendara 14 KM untuk Bersantai

Bagikan