ARUN Bangka Belitung Angkat Suara soal Posisi Ideal Polri

Pangkalpinang – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Nusantara (ARUN) Bangka Belitung menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan Sikap ARUN Bangka Belitung
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPD ARUN Bangka Belitung, Dedy Hidayat, yang menegaskan dukungan organisasi terhadap pemerintah dan institusi Polri di bawah kepemimpinan Presiden.

“DPD ARUN Bangka Belitung mendukung kebijakan pemerintah dan mendukung Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Posisi ini sudah ideal dan tepat dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Dedy Hidayat.

Ia menyebutkan, Polri merupakan alat negara yang selalu hadir di tengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden memungkinkan institusi tersebut bekerja lebih cepat dan efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Indonesia Damai. Indonesia maju. Bangka Belitung sejahtera.

Pemkot Pangkalpinang Jalin Ukhuwah dan Serahkan Bantuan untuk Warga Sriwijaya


Sejalan dengan Hasil Rapat Komisi III DPR RI
Sikap ARUN Bangka Belitung tersebut disampaikan dalam menyikapi hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri, di mana seluruh fraksi Komisi III DPR RI menyepakati bahwa posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat tepat.

Ketua DPD ARUN Bangka Belitung, Andy Pratama, menilai kesepakatan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif.

“Kami menilai kesepakatan Komisi III DPR RI tersebut sejalan dengan konstitusi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif. Polri harus diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat secara optimal,” ujar Andy Pratama.

BACA JUGA: Pangkalpinang dalam Seratus Hari, Catatan Arun Babel


Penegasan Aspek Konstitusional dan Akuntabilitas
Andy Pratama menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Kepolisian, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi maupun supremasi hukum.

Dua Pekan Bergulir, Program Beasiswa PT TIMAH Diminati Ratusan Pelajar

“Kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Kepolisian. Ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi maupun supremasi hukum,” katanya.

Ia menambahkan, posisi tersebut justru memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, serta koordinasi strategis antara Polri dengan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi negara.

“Dengan koordinasi yang kuat bersama Presiden, Polri diharapkan mampu merespons secara cepat berbagai potensi gangguan kamtibmas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Rz)

Bagikan