BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar, Jumat (16/1/2026) malam. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 8,78 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan dan pengembangan di beberapa lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.
Pengedar Pertama Diamankan di Taman Sari
Pelaku pertama yang diamankan adalah Kristoper alias Tofu (35) di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik strip berbagai ukuran serta satu unit handphone.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan pelaku. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan paket sabu tambahan dengan total berat 6,64 gram, beserta sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik strip, alat bantu pengemasan, kaleng rokok, speaker, dan beberapa barang pribadi lainnya.
BACA JUGA: Edarkan Sabu 5,61 Gram, Buruh Harian Asal Beluluk Diamankan Polresta Pangkalpinang
Pengembangan Berlanjut, Satu Pelaku Lain Diamankan
Dari hasil pengembangan lanjutan, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pelaku lainnya, Muhammad Agus Yudhiansyah (35). Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 2,14 gram yang dikemas dalam beberapa plastik strip.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang pendukung, di antaranya tas, kotak rokok, plastik strip ukuran besar, skop dari potongan pipet plastik, timbangan digital, serta satu unit handphone.

Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang bersama barang bukti sabu seberat total 8,78 gram, Jumat (16/1/2026).
Proses Hukum Berlanjut
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Rz)






