Edarkan Sabu 5,61 Gram, Buruh Harian Asal Beluluk Diamankan Polresta Pangkalpinang

BANGKA – Seorang buruh harian lepas asal Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial Erik Sunanda alias Erik (35) ditangkap di pinggir Jalan SPBU Kejora, Kecamatan Pangkalan Baru, Jumat (16/1/2026) malam.


PENANGKAPAN DAN PENGEMBANGAN

Dari penangkapan awal tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian dikembangkan ke lokasi lain, yakni pondok kebun di Bukit Kejora, Desa Beluluk.

Hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 5,61 gram.

Sejumlah petugas dan warga berada di lokasi penindakan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (16/1/2026)


BARANG BUKTI

Pada lokasi pertama, petugas menyita 11 paket sabu ukuran kecil, satu sendok sabu, delapan sedotan pipet plastik, tujuh cangkang keong, satu potongan kotak rokok, satu tas, serta satu unit telepon genggam.

Mudik Gratis, Kebahagiaan Tanpa Batas: Program Pemprov Babel- TNI AL Tuai Apresiasi Pemudik

Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru. Untuk kepemilikan senjata api rakitan tersebut, perkara diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal guna penanganan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan 19 paket sabu ukuran kecil, 19 sedotan pipet, satu unit timbangan digital, satu kotak plastik, serta satu ball plastik strip bening.


PENGAKUAN PELAKU

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui senjata api rakitan tersebut merupakan miliknya dan ditemukan di dalam pondok. Pelaku juga mengaku merupakan mantan pengguna narkotika jenis sabu yang kemudian beralih menjadi pengedar.

Pelaku mengaku telah tiga kali mengedarkan sabu, dengan upah Rp1 juta setiap kali menerima barang. Namun, pada percobaan ketiga, pelaku lebih dulu diamankan petugas.

Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Amang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang diambil di wilayah Pangkal Balam dan diedarkan di sekitar Hotel Soll Marina serta Kampung Jeruk.

Ramadan Berbagi, PT TIMAH Berikan Bantuan Paket Sembako Hingga Bagi-bagi Takjil di Sungailiat

BACA JUGA: Begal Payudara di Pangkalpinang Ditangkap, 18 Kali Beraksi Incar Wanita Keluar Minimarket


PROSES HUKUM

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. (Rz)

Bagikan