DLHK Babel Catat 107.431 Hektare Lahan Kritis di Kawasan Hutan

PangkalpinangDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat luas lahan kritis di wilayah tersebut mencapai 107.431 hektare atau sekitar 16,35 persen dari total kawasan hutan di Babel.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Bangka Belitung, Bambang Trisula, mengatakan luas kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui sekitar 657 ribu hektare atau sekitar 39 persen dari total luas daratan.

BACA JUGA: PT TIMAH Tbk Dorong Pemulihan Lingkungan Berkelanjutan


Luas Kawasan Hutan Capai 39 Persen Daratan Babel

Data tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang penetapan kawasan hutan.

“Jadi 39 persen daratan di Provinsi Bangka Belitung merupakan kawasan hutan atau sekitar 657 ribu hektare,” ujar Bambang, Jumat (19/12/2025).


Lahan Kritis Tersebar di Dalam dan Luar Kawasan Hutan

Dari total 657 ribu hektare kawasan hutan tersebut, berdasarkan SK Menteri Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, luas lahan kritis di Bangka Belitung yang berada di dalam kawasan hutan tercatat sekitar 107.431 hektare. Sementara itu, lahan kritis yang berada di luar kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL) mencapai sekitar 100.927 hektare.

Pemkot Pangkalpinang Jalin Ukhuwah dan Serahkan Bantuan untuk Warga Sriwijaya

“Jadi kalau kita lihat kondisi kawasan hutan kita dengan luas 657.000 hektare, lahan kritisnya berada di angka sekitar 107.431 hektare atau 16,35 persen dari area kawasan hutan,” katanya.


DLHK Ajak Kolaborasi Rehabilitasi Hutan

Menurut Bambang, dengan kondisi tersebut diperlukan kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak untuk melakukan upaya rehabilitasi kawasan hutan di Bangka Belitung.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran, dalam hal pengelolaan akses kelola terhadap kawasan hutan,” ujarnya.


Fokus Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

DLHK Babel juga telah memberikan imbauan kepada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTKPH) di seluruh kabupaten untuk mengidentifikasi kegiatan ilegal, khususnya aktivitas pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.

BACA JUGA: Babel Hadapi Krisis Mangrove: Ancaman Abrasi dan Banjir Semakin Dekat

“Kita minta kalau ada segera dilaporkan dan berkoordinasi dengan tim Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 untuk dilakukan penertiban, karena inilah momentumnya,” katanya. (*/Rz)

Dua Pekan Bergulir, Program Beasiswa PT TIMAH Diminati Ratusan Pelajar

Bagikan