Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Kapolresta Pangkalpinang Minta Pertamina Cabut Izin SPBU yang Layani Pengerit BBM

Share:

PANGKALPINANG – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, meminta pihak Pertamina mencabut izin operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti membiarkan atau melayani para pengerit bahan bakar minyak (BBM).

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk ketegasan terhadap praktik pengeritan BBM yang dinilai masih berlangsung di sejumlah SPBU. Ia menegaskan, operator yang membantu kegiatan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan.

Saya akan menyampaikan kepada Pak Gubernur dan beliau setuju, apabila ditemukan pelanggaran di SPBU khususnya operator yang membantu pengerit, saya minta pihak Pertamina mencabut surat izin SPBU tersebut,” ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko.

Pernyataan itu disampaikan menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan jajaran Polresta Pangkalpinang ke sejumlah SPBU pada Kamis (29/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati kondisi sejumlah SPBU yang mendadak lengang dari antrean kendaraan.

Antrean Mendadak Sepi Saat Polisi Datang

Kondisi SPBU yang tiba-tiba sepi saat kedatangan petugas menjadi perhatian Kapolresta Pangkalpinang.

Ia menduga, para pengerit BBM sengaja menghindari pemeriksaan ketika mengetahui kehadiran aparat kepolisian di lokasi.

“Pada saat kami datang, kondisi semua sepi. Jadi indikasi pelaku sudah kami yakini ada, yaitu para pengerit. Pengerit ini mengambil BBM secara bolak-balik, dituangkan di suatu tempat, lalu kembali lagi,” bebernya.

Menurutnya, praktik tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM berulang kali, kemudian memindahkan bahan bakar yang diperoleh ke tempat penampungan sebelum kembali melakukan pengisian.

Ketegasan Operator Jadi Kunci Pengawasan

Kapolresta menegaskan, upaya memutus mata rantai distribusi BBM secara ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan kepolisian.

Ketegasan operator SPBU dinilai memiliki peranan penting, terutama dalam mengenali kendaraan dan pelanggan yang berulang kali melakukan pengisian bahan bakar.

Ia mengingatkan, meskipun pelaku dapat mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, wajah orang yang melakukan pengeritan tetap dapat dikenali.

“Kendaraan atau TNKB bisa diganti, tetapi wajah pelakunya tidak bisa diganti. Aktivitas ini bukan baru sebulan atau dua bulan, melainkan sudah berjalan bertahun-tahun. Operator sebenarnya tahu pelanggan yang sering mengerit, namun terjadi pembiaran sehingga kondisi menjadi ramai,” jelasnya.

Dengan keadaan demikian, pihaknya menilai pengawasan di lingkungan SPBU perlu dijalankan secara sungguh-sungguh agar praktik pengeritan tidak terus berlangsung.

Minta SPBU Segera Melapor kepada Polisi

Sebagai langkah pencegahan dalam jangka panjang, Polresta Pangkalpinang meminta manajemen SPBU mewajibkan setiap operator untuk segera melapor apabila menemukan gelagat pengeritan BBM secara berulang.

Laporan tersebut dapat disampaikan kepada personel kepolisian yang bersiaga, sehingga tindakan dapat dilakukan sebelum praktik serupa kembali berlangsung.

Kapolresta juga mengingatkan para pengusaha SPBU agar tidak membiarkan pelanggaran terjadi di lingkungan usahanya.

Ia menegaskan, keberadaan aparat kepolisian di lapangan tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak disertai ketegasan dari pihak operator.

“Percuma kami berjaga, jika pengerit terus lolos akibat ketiadaan ketegasan dari operator SPBU. Hal ini juga sudah disampaikan kepada pengusaha SPBU, jika pelanggaran terjadi lagi, saya akan meminta Pak Gubernur menghentikan usahanya,” ungkapnya. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Pemkot Pangkalpinang Perkuat Penanganan BBM, Polisi Bergerak Awasi SPBU dan Pertamini Mengurai Benang Kusut Antrean BBM di Bangka Belitung

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah