
Gerebek Sarang Narkoba di Pesisir Sadai, Polisi Amankan 7 Orang dan Sita Rp13 Juta

BANGKA SELATAN – Suasana dini hari di kawasan pesisir Pantai Dusun Tanjung Ru, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, mendadak berubah ketika aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan, Sabtu (24/10/2026).
Dalam penggerebekan yang menjadi bagian dari Operasi Sarang Narkoba 2026 itu, tujuh orang diamankan lantaran diduga tengah berpesta narkotika jenis sabu. Satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sementara enam lainnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 0,40 gram, sejumlah perlengkapan, serta uang tunai Rp13 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.
Berawal dari Keresahan Warga Pesisir
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, menerangkan bahwa penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyasar sebuah rumah kontrakan milik AS alias Aldi (32), warga Kelurahan Toboali, yang berada di pinggir Pantai Dusun Tanjung Ru.
Operasi tersebut melibatkan Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan, 12 personel Satresnarkoba, serta dua personel Satpolairud Polres Bangka Selatan.
Ketika petugas memasuki rumah kontrakan, ditemukan enam laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sedang berpesta sabu.
“Kami telah mengamankan tujuh orang saat razia dalam rangka Operasi Sarang Narkoba 2026,” kata AKP Defriansyah.
Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial Sam dan Fer, warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar; An, Feb, dan He, warga Desa Sadai; serta AS alias Aldi dan seorang perempuan berinisial Au, warga Toboali.
Penggeledahan Ungkap Sabu dan Uang Rp13 Juta
Selepas mengamankan ketujuh orang tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah sejumlah bagian rumah kontrakan.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat itu membuahkan temuan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, satu bungkus plastik bening kosong, serta sebuah pirek kaca di ruang tamu.
Petugas juga menemukan tas punggung hitam yang berisi celengan kaleng dan dompet berwarna hitam.
Setelah diperiksa, celengan tersebut diketahui menyimpan uang tunai Rp9,1 juta, sedangkan di dalam dompet ditemukan uang sebesar Rp3,9 juta. Seluruhnya berjumlah Rp13 juta dan diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Paket narkotika yang ditemukan memiliki berat bruto 0,40 gram. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam dari kamar kontrakan serta mengamankan sepeda motor yang berada di depan rumah.
Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan kepolisian untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan pesisir Sadai.
Dua Bulan Diduga Mengedarkan Sabu
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga narkotika yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut merupakan milik AS alias Aldi.
Kepada penyidik, Aldi mengaku telah menjalankan kegiatan sebagai pengedar sabu selama kurang lebih dua bulan.
Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial PRL yang berada di Toboali.
Keterangan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.
Sementara itu, enam orang lainnya yang turut diamankan diduga merupakan pengguna atau pemakai narkotika.
Keenamnya kemudian diserahkan kepada BNN Kabupaten Bangka Selatan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Satu Tersangka Terancam Hukuman Berat
Setelah melalui pemeriksaan, polisi menetapkan AS alias Aldi sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dengan ancaman pidana enam sampai 20 tahun penjara,” tegas Defriansyah.
Sementara proses hukum terhadap AS terus berjalan, keterangan mengenai asal-usul sabu dari seseorang berinisial PRL di Toboali masih menjadi bagian dari pendalaman kepolisian dalam mengusut peredaran narkotika yang terungkap melalui Operasi Sarang Narkoba 2026 tersebut. (Rz)








