
Diduga Bakar Lahan Satu Hektare di Bangka Tengah, Seorang Pria Diamankan Polisi

BANGKA TENGAH – Seorang pria berinisial SA diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar lahan semak belukar seluas sekitar satu hektare di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) sore itu sempat memicu kebakaran yang membutuhkan penanganan gabungan dari kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat.
Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Ferry Gunadi, mengatakan SA diamankan di lokasi ketika petugas tengah melakukan pemadaman.
Berdasarkan keterangan awal, pria tersebut mengaku membakar lahan atas perintah pemiliknya. Namun, pengakuan itu masih perlu didalami untuk memastikan kronologi kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terduga pelaku berinisial SA langsung kami amankan di TKP. Dari hasil keterangan awal, yang bersangkutan mengaku membakar lahan tersebut atas perintah dari pemilik lahan,” kata Ferry, Kamis (15/10/2026).
Terduga Pelaku Diserahkan ke Polresta Pangkalpinang
Setelah diamankan, SA bersama barang bukti diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ferry, penyerahan tersebut dilakukan agar dugaan pembakaran lahan dapat ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami pengakuan SA mengenai dugaan perintah dari pemilik lahan. Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada informasi mengenai identitas pemilik maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak yang disebut memberikan perintah.
Api Berhasil Dipadamkan Setelah Dua Jam Lebih
Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 17.30 WIB. Personel Polsek Pangkalan Baru yang tiba di lokasi segera melakukan upaya pemadaman untuk mencegah api menjalar ke kawasan sekitarnya.
Petugas memanfaatkan kendaraan patroli yang dilengkapi tandon air berkapasitas 600 liter serta mesin penyemprot untuk membantu mengendalikan api.
Proses pemadaman turut melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran Bangka Tengah dan masyarakat setempat.
Setelah berlangsung hampir dua setengah jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 19.56 WIB.
Polisi Ingatkan Bahaya Pembakaran Lahan
Menyusul kejadian tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Menurut Ferry, tindakan pembakaran lahan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.
Selain membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan, pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Kepolisian meminta masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan aktivitas pembakaran atau kemunculan titik api kepada aparat kepolisian maupun petugas pemadam kebakaran terdekat.
Sementara itu, penanganan perkara terhadap SA masih berlanjut di Polresta Pangkalpinang untuk mendalami dugaan pembakaran lahan serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam peristiwa tersebut. (*)








