
Asap Karhutla Capai Belitung, Andy Pratama Minta Presiden Pertimbangkan Status Bencana Nasional

BANGKA BELITUNG – Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, S. Andy Pratama, mendorong Presiden Republik Indonesia mempertimbangkan penetapan status bencana nasional menyusul meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan masyarakat, terutama di tengah ancaman kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan warga di wilayah terdampak.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi BMKG yang dilaporkan ANTARA pada Kamis (15/10/2026), sebaran asap kiriman dari Kalimantan telah terdeteksi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam draf siaran pers ARUN Babel, Andy menekankan pentingnya kehadiran pemerintah melalui langkah penanganan yang cepat dan menyeluruh, termasuk mengevaluasi kebutuhan penetapan status bencana nasional apabila dampaknya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Jika dampak kebakaran hutan dan lahan sudah meluas lintas wilayah serta mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, pemerintah harus hadir dengan langkah nyata. Kami berharap Presiden segera mengambil keputusan yang tepat, termasuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional sesuai ketentuan yang berlaku,”
Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas
ARUN Babel menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman api. Perlindungan terhadap masyarakat yang terpapar asap juga harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Langkah tersebut mencakup penyediaan layanan kesehatan, distribusi masker yang sesuai, pemantauan kualitas udara, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, lanjut usia, dan warga dengan gangguan pernapasan.
Selain itu, ARUN Babel mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar hukum.
Upaya penanganan dinilai perlu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait agar respons terhadap dampak karhutla dapat berjalan lebih terkoordinasi.

Waspadai Dampak Asap di Bangka Belitung
Perhatian khusus juga diarahkan pada Kepulauan Bangka Belitung yang berpotensi menghadapi dampak asap dari wilayah lain.
Berdasarkan pemantauan BMKG pada 11 Oktober 2026, terdapat 23 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Bangka Belitung. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dan penurunan kualitas udara.
ARUN Babel berharap pemerintah memperkuat pemantauan sebaran asap sekaligus memastikan informasi mengenai kondisi udara dapat diakses masyarakat secara cepat dan akurat.
Masyarakat juga diimbau mengikuti informasi resmi terkait kualitas udara dan membatasi aktivitas luar ruangan apabila kondisi udara memburuk.
Lebih jauh, ARUN Babel mengingatkan agar penanganan tidak menunggu dampak bencana semakin luas. Pencegahan dan respons cepat dinilai menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penanganan yang terlambat. Negara harus hadir melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan memastikan setiap warga mendapatkan hak atas udara yang bersih dan lingkungan yang sehat,”
ARUN Babel menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla, termasuk langkah-langkah perlindungan masyarakat di Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lain yang berpotensi terdampak.
Adapun penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.







