Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Korban Kebakaran Dusun Serdang Bisa Urus KTP dan KK di Posko, Disdukcapil Buka Layanan Sepekan

Share:

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membuka layanan khusus administrasi kependudukan bagi warga terdampak kebakaran di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. Warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat musibah tersebut dapat mengurus kembali identitas kependudukan tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pelayanan dipusatkan di posko pengungsian SD Negeri 7 Simpang Rimba dan dijadwalkan berlangsung setiap hari selama sepekan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat setelah kebakaran melanda wilayah tersebut.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Nia Idawati, mengatakan pelayanan langsung di lokasi merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.

Menurut Nia, petugas diterjunkan langsung ke posko pengungsian untuk membantu warga mengurus kembali sejumlah dokumen, terutama Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan akta pencatatan sipil.

Pelayanan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses administrasi kependudukan meskipun dokumen pribadi mereka hilang atau rusak akibat kebakaran.

Kehilangan Seluruh Dokumen, Data Bisa Dicari Melalui SIAK

Disdukcapil Bangka Selatan memberikan kemudahan khusus bagi warga yang kehilangan seluruh dokumen kependudukannya akibat kebakaran.

Nia menjelaskan, masyarakat tidak harus menunjukkan dokumen fisik yang telah hilang untuk memulai proses pengurusan. Petugas dapat menelusuri identitas melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan data yang tersimpan.

Penelusuran dilakukan menggunakan nama serta sejumlah informasi keluarga yang masih diingat warga. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan informasi kependudukan dalam sistem.

Apabila identitas berhasil ditemukan dan diverifikasi, petugas dapat langsung memproses penerbitan kembali dokumen tanpa mewajibkan persyaratan administrasi sebagaimana pelayanan normal.

“Kalau terdata di database SIAK kami, dokumennya akan langsung kami keluarkan tanpa persyaratan apapun,” kata Nia, Senin (12/10/2026).

Kemudahan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang tidak sempat menyelamatkan dokumen pribadi ketika kebakaran terjadi.

Selain KTP, KK, dan akta, Disdukcapil juga melayani pengurusan dokumen kependudukan lainnya, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Meski demikian, menurut Nia, pelayanan di lokasi tetap memprioritaskan penerbitan dokumen utama yang paling dibutuhkan masyarakat, yakni KTP, KK, dan akta pencatatan sipil.

KK dan Akta Dicetak di Posko, KTP Dikirim ke Desa

Pelayanan administrasi kependudukan di lokasi pengungsian menerapkan mekanisme pencetakan berbeda karena keterbatasan peralatan yang dibawa petugas.

Nia menerangkan, Kartu Keluarga dan akta pencatatan sipil dapat dicetak langsung di posko SD Negeri 7 Simpang Rimba.

Sementara itu, pencetakan KTP elektronik tetap dilakukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan karena perangkat yang dibutuhkan belum tersedia di lokasi pelayanan.

Kendati demikian, warga tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mengambil KTP yang selesai diproses.

Menurut Nia, dokumen tersebut akan dikirimkan ke desa dalam waktu satu hingga dua hari setelah proses pencetakan.

Mekanisme ini diterapkan untuk mempermudah masyarakat terdampak sekaligus mengurangi kebutuhan perjalanan ke kantor Disdukcapil di tengah kondisi pascakebakaran.

Pelayanan Jemput Bola untuk Mempercepat Pemulihan Warga

Kehadiran petugas Disdukcapil di posko pengungsian menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari akses pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pengurusan layanan pemerintahan lainnya.

Karena itu, penerbitan kembali dokumen diharapkan dapat membantu warga melanjutkan berbagai urusan administrasi tanpa harus menunggu kondisi sepenuhnya pulih.

Selama pelayanan berlangsung, masyarakat terdampak dapat mendatangi posko SD Negeri 7 Simpang Rimba untuk memperoleh pendampingan pengurusan dokumen.

Warga juga diharapkan menyampaikan informasi identitas dan keluarga yang masih diingat agar petugas lebih mudah melakukan penelusuran data serta memproses penerbitan dokumen pengganti. (*)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Kebakaran Dusun Serdang Hanguskan 264 Rumah dan 50 Gedung Walet, Titik Api Masih Ditemukan Pulihkan Psikologis Korban Kebakaran Dusun Serdang, Pemkab Bangka Selatan Terjunkan Dua Psikolog

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah