Cara Mengubah Desil DTSEN yang Tidak Sesuai, Warga Babel Bisa Ajukan Sanggah Lewat 3 Jalur

PANGKALPINANG – Masyarakat yang merasa kategori desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya dapat mengajukan perubahan data.

Pemerintah menyediakan mekanisme usul dan sanggah sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperbaiki data sosial ekonomi yang dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya.

Setidaknya terdapat tiga jalur yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan perubahan desil DTSEN, yakni melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, serta formulir verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Ichsan Ramadhani, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan koreksi terhadap data yang dinilai tidak sesuai.

APBD Pangkalpinang 2027 Defisit Rp30 Miliar, Pemerintah Harus Putar Otak di Tengah Ruang Fiskal yang Terbatas

Menurutnya, warga dapat mendatangi pemerintah desa atau kelurahan untuk menyampaikan kondisi sosial ekonominya. Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.

BPS juga menyediakan kanal verifikasi yang dapat digunakan dalam proses pembaruan kategori desil.

Keterangan foto: Infografis pengelompokan desil berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyaluran program bantuan sosial.

Warga Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

Melalui pemerintah desa atau kelurahan, masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila merasa kategori desil yang tercantum dalam DTSEN tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Sebagai contoh, warga yang tercatat berada pada desil 8 tetapi menilai kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kategori tersebut dapat mengajukan perubahan melalui pemerintah setempat.

Wali Kota Pangkalpinang Resmi Luncurkan PKP SMART, Warga Kini Bisa Akses Beragam Layanan Pemerintah Lewat Satu Aplikasi

Pengajuan tersebut selanjutnya akan masuk dalam proses verifikasi dan validasi sebelum dilakukan perubahan data.

Selain mengajukan data milik sendiri, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan informasi mengenai warga lain.

Fitur usul dapat digunakan apabila masyarakat mengetahui ada keluarga di lingkungannya yang dinilai layak memperoleh bantuan sosial tetapi belum terdata.

Sebaliknya, fitur sanggah dapat digunakan untuk menyampaikan informasi apabila ditemukan data penerima yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pengajuan Sanggah Tidak Otomatis Menurunkan Desil

Ichsan menegaskan bahwa pengajuan perubahan tidak berarti kategori desil seseorang otomatis akan turun.

Proses usul maupun sanggah dilakukan untuk memperoleh data sosial ekonomi yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya.

Karena itu, setiap pengajuan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi.

Petugas juga dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi calon penerima maupun penerima bantuan sosial.

Verifikasi lapangan menjadi bagian penting karena penentuan kelayakan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perkiraan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan masyarakat dinilai memenuhi ketentuan program, data tersebut dapat diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Laman: 1 2

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS