PANGKALPINANG – Dugaan mengenai limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, yang disebut mengalir hingga memasuki sumur warga, dibantah tegas oleh pihak pengelola.
Pemilik SPPG, Bambang, menyampaikan tanggapannya setelah muncul pemberitaan dari salah satu media pada 7 September 2026. Ia menilai isi pemberitaan tersebut tidak sejalan dengan keadaan yang sesungguhnya di lapangan dan bahkan terkesan memuat fitnah.
Ia menampik tudingan yang menyebut limbah dari SPPG miliknya telah mengalir hingga mencemari ataupun masuk ke dalam sumur warga.
“Tidak benar kalau limbah IPAL dari SPPG masuk sampai ke sumur warga. Itu sudah memfitnah,” tegas Bambang, Selasa (8/9/2026).
Menurut Bambang, persoalan itu semestinya ditelaah berdasarkan fakta dan keadaan nyata di lokasi. Ia menilai tudingan mengenai pencemaran tidak semestinya hanya bertumpu pada dugaan tanpa adanya pemeriksaan yang terang dan jelas.
Bambang menyebut jarak antara lokasi SPPG dan sumur warga yang dipersoalkan mencapai lebih dari satu kilometer. Atas dasar itu, ia kembali membantah anggapan bahwa limbah dari tempat tersebut dapat mengalir hingga mencapai sumur warga.
“Jaraknya lebih dari satu kilometer. Sebelum dipasang siring pun air limbah dari IPAL SPPG tidak pernah mengalir ataupun meresap ke sumur warga,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak SPPG tidak pernah menyatakan ataupun mengakui adanya limbah yang masuk ke sumur milik warga. Pembangunan siring di sekitar lokasi, menurutnya, justru dilakukan sebagai bagian dari perhatian terhadap keadaan lingkungan sekitar.
Pembangunan Siring Demi Kepentingan Lingkungan



