Kuasa Hukum PT MJB Tegaskan Bahwa Perusahaannya Tidak Ada Kaitan dengan Aktivitas Pertimahan

PANGKALPINANG – Kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai Satgas Tri Cakti ke gudang ikan di Dusun Anyai, Desa Air Mendayung, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (29/8/2026), masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama bagi pihak pemilik gudang.

Agus Amri dalam jumpa pers mengatakan, tindakan rombongan tersebut telah menimbulkan kegaduhan. Ia menerangkan bahwa gudang itu disiapkan untuk menyimpan ikan, mengingat PT Mendayung Jaya Bersama (MJB) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perikanan.

Menurut pihak perusahaan, PT MJB tidak pernah berkaitan dengan kegiatan penambangan, penampungan, pengangkutan maupun penyelundupan pasir timah.

“Gudang tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas yang dituduhkan, makanya perusahaan kami merasa dirugikan, selain mereka tidak membawa surat perintah, aksi yang mereka lakukan sudah seperti pencuri, dengan memanjat pagar dan membuka paksa gembok agar bisa masuk ke Gudang,” ucap Agus Amri.

PT TIMAH Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Dua Desa di Nagekeo, Warga Terdampak Masih Bertahan dalam Kondisi Darurat

“Jika tindakan semena-mena seperti ini dibiarkan, tentunya akan meresahkan masyarakat, dengan mengaku sebagai Tim Satgas Tricakti mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum”, tambah Agus dengan tegas.

PT MJB Membawa Persoalan ke Jalur Hukum

Atas kejadian yang dinilai merugikan tersebut, PT Mendayung Jaya Bersama melalui kuasa hukumnya, Agus Amri, menempuh sejumlah langkah hukum pada Senin (7/9/2026).

Perusahaan menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kepada Kepolisian.

Diduga Microsleep, Tabrakan HRV dan Grand Livina di Bangka Selatan Tewaskan Tiga Orang

Selain itu, PT MJB mengajukan pengaduan dan permohonan klarifikasi kelembagaan kepada Komandan Satgas Tri Cakti serta instansi pengawas terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung di gudang merupakan tindakan resmi atau terdapat dugaan penggunaan nama lembaga tanpa kewenangan.

Laman: 1 2

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS