Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Operasi RSUD Soekarno Ditahan, Negara Rugi Rp5,1 Miliar

PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel. Tiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung.


Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar

Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.191.845.454. Nilai kerugian itu dikategorikan sebagai total lost karena hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam berbagai tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan hasil pekerjaan.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penyidikan perkara ini, kepolisian turut mengamankan 21 item peralatan dan perlengkapan Modular Operating Theater (MOT) sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga menyita uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp324 juta.

17 Anggota DPRD Babel Usulkan Pemberhentian Wagub, Babak Baru Menanti Hellyana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Alat Tidak Pernah Berfungsi

Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan alat Modular Operating Theater pada tahun 2021 yang tidak pernah dapat dimanfaatkan sejak diserahterimakan oleh penyedia kepada rumah sakit.

Kondisi tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Polisi menilai hasil pengadaan tidak memberikan manfaat bagi pengguna barang dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Rz)

Bagikan