PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan pemerintah. Berbagai operasi penindakan digelar, mulai dari jalur distribusi hingga tingkat pengecer. Namun, di tengah gencarnya pengawasan tersebut, Lawang Pos masih menemukan sejumlah produk rokok bermerek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator diperjualbelikan di beberapa warung dan toko kelontong di Bangka Belitung.
Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran lapangan Lawang Pos dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan status hukum terhadap produk-produk tersebut. Keberadaan produk-produk tersebut di tingkat pengecer menjadi bagian dari penelusuran jurnalistik mengenai peredaran rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Penindakan Terus Dilakukan
Peredaran rokok ilegal bukan merupakan persoalan baru di Bangka Belitung.
Berdasarkan publikasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang, pada Februari 2025 petugas menggagalkan dua upaya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Dalam dua operasi tersebut, lebih dari 31 ribu batang rokok berhasil diamankan.
Dalam operasi lainnya, Bea Cukai Pangkalpinang juga menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan ribuan batang rokok yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai sebagai barang bukti.
Berbagai penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Akui Peredaran Rokok Ilegal Masih Menjadi Tantangan
Di tingkat nasional, pemerintah juga mengakui peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan dalam menjaga penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga April 2026 pemerintah telah melakukan 5.451 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau meningkat 23,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan sekitar 684 juta batang rokok ilegal, meningkat 125,8 persen secara tahunan.
Pemerintah juga memutuskan mempertahankan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga 2027 sembari memperkuat pengawasan, digitalisasi sistem cukai, serta berbagai langkah untuk menekan kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.
Produk Bermerek Tersebut Masih Ditemukan di Warung
Hasil penelusuran Lawang Pos di sejumlah warung dan toko kelontong di Bangka Belitung menemukan produk bermerek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator masih diperjualbelikan.
Penelusuran ini dilakukan untuk menggambarkan kondisi yang ditemukan di lapangan berdasarkan temuan jurnalistik.
Lawang Pos tidak melakukan penilaian maupun penetapan mengenai status kepatuhan cukai atas setiap produk yang ditemukan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih Menjadi Perhatian
Berulangnya penindakan yang dilakukan pemerintah, bersamaan dengan masih ditemukannya sejumlah produk di tingkat pengecer berdasarkan penelusuran Lawang Pos, menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan.
Fenomena tersebut menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pemerintah melalui Bea Cukai juga terus mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, maupun pita cukai salah personalisasi.
Masyarakat Didorong Berperan Aktif
Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran rokok ilegal maupun dugaan penyalahgunaan pita cukai dapat menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, termasuk kepada Bea Cukai maupun layanan pengaduan Kementerian Keuangan, dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan Lawang Pos, publikasi resmi pemerintah, serta sumber terbuka yang dapat diverifikasi. Penyebutan nama merek Hilton, 68, Smith, Helium, dan Tator dalam artikel ini semata-mata merupakan bagian dari hasil penelusuran jurnalistik atas produk yang ditemukan di lapangan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rz)




