PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan pemerintah. Namun, di tengah gencarnya penindakan, rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk di Bangka Belitung.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan. Mengapa peredaran rokok yang diduga ilegal masih terus ditemukan meski aparat berkali-kali melakukan penindakan? Apakah persoalannya semata-mata karena tingginya permintaan pasar, panjangnya rantai distribusi, atau ada faktor lain yang perlu diungkap?
Pemerintah Akui Peredaran Rokok Ilegal Masih Tinggi
Pemerintah pusat mengakui peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga April 2026 pemerintah telah melakukan 5.451 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat 23,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari ribuan penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 684 juta batang rokok ilegal, meningkat 125,8 persen secara tahunan.
Pemerintah juga memutuskan tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga 2027. Fokus kebijakan saat ini diarahkan pada penguatan pengawasan, digitalisasi sistem cukai, serta upaya menekan kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga menyampaikan rencana penyusunan layer tarif baru yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi produsen rokok yang selama ini berada di sektor ilegal untuk beralih ke jalur yang legal dan terawasi.
Bangka Belitung Berulang Kali Jadi Lokasi Penindakan
Di Bangka Belitung, penindakan terhadap rokok ilegal bukanlah hal baru. Berdasarkan publikasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang, pada Februari 2025 petugas menggagalkan dua upaya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Dari dua operasi tersebut, lebih dari 31 ribu batang rokok berhasil diamankan.
Dalam operasi lainnya, Bea Cukai Pangkalpinang juga menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan ribuan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dan mengamankannya sebagai barang bukti.
Berbagai penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai terus dilakukan. Namun, keberadaan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di lapangan masih menjadi perhatian.
Temuan Lapangan Masih Diverifikasi
Hasil penelusuran Lawang Pos di sejumlah warung dan toko kelontong menemukan beberapa merek rokok seperti Hilton, 68, Smith, Tator, dan Helium masih dijual di pasaran.
Namun demikian, Lawang Pos belum menyimpulkan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut merupakan rokok ilegal. Status kepatuhan cukai dari produk-produk yang ditemukan masih dalam proses verifikasi kepada instansi yang berwenang.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Lawang Pos untuk menelusuri lebih jauh bagaimana pola distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di Bangka Belitung.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Berulangnya penindakan dalam beberapa tahun terakhir memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab. Mengapa rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai masih ditemukan di lapangan? Bagaimana pola distribusinya? Sejauh mana efektivitas penindakan yang telah dilakukan? Apakah terdapat mata rantai distribusi yang belum berhasil diputus?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi fokus penelusuran Lawang Pos melalui pengumpulan data, penelusuran lapangan, serta konfirmasi kepada instansi terkait.
Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Pemerintah terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran rokok ilegal, penyalahgunaan pita cukai, maupun dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk kepada Bea Cukai Pangkalpinang maupun melalui layanan pengaduan resmi Kementerian Keuangan, dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Lawang Pos juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung. Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Konfirmasi Masih Berlangsung
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Lawang Pos telah dan akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait lainnya mengenai perkembangan penindakan, pola distribusi, dan upaya pemberantasan rokok yang diduga ilegal di Bangka Belitung.
Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi masih berlangsung. Lawang Pos akan memuat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan data dan publikasi resmi pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, serta hasil penelusuran lapangan Lawang Pos. Informasi yang masih memerlukan verifikasi akan terus diperbarui. Lawang Pos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak mana pun yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rz)




