Pertanyaan warga kemudian berkembang lebih jauh.
Apabila tambang rakyat harus dihentikan, pekerjaan apa yang tersedia bagi masyarakat?
Bagaimana pula nasib warung, tukang ojek, pedagang dan usaha kecil yang selama ini ikut menikmati perputaran ekonomi?
Lalu, bagaimana pemerintah memastikan masyarakat memperoleh alternatif penghasilan yang nyata, bukan sekadar imbauan untuk mencari pekerjaan lain?
Pertanyaan lain yang juga patut memperoleh jawaban ialah mengenai siapa yang kelak mendapatkan manfaat ekonomi apabila aktivitas masyarakat dihentikan.
Apakah benar penghentian tersebut semata-mata untuk kepentingan perlindungan lingkungan? Ataukah terdapat kepentingan ekonomi lain yang juga perlu dibuka kepada publik?
Pertanyaan itu bukanlah tuduhan. Justru karena menyangkut kepentingan masyarakat, jawabannya perlu disampaikan secara terbuka dan dapat diverifikasi.
Di sisi lain, kritik terhadap dampak lingkungan tetap memiliki tempat dalam pembahasan.
Pertambangan harus memperhatikan legalitas, keselamatan kerja, tata kelola dan dampak terhadap lingkungan. Apabila ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan.



