PANGKALPINANG – Upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan perusahaan media terus dibangun. Salah satunya melalui audiensi yang dilakukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua SMSI Babel Bardian Zakaria bersama jajaran pengurus dan diterima Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung. Turut hadir Rahmat Feri Potoh selaku Kepala Divisi P3H, Triandini Oscar sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Bang Bang selaku Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ismail sebagai Perancang Madya, serta Srianyani Agustina selaku Ketua Tim Humas.
Membuka Ruang Musyawarah
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan regulasi hukum. Di antaranya penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas, pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga keberadaan paralegal di lingkungan pemerintah desa yang dinilai perlu berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas kunjungan SMSI Babel yang dinilai menjadi sarana membangun komunikasi sekaligus menyerap berbagai masukan dari perusahaan media siber di daerah.
“Kami mengapresiasi kunjungan SMSI Bangka Belitung. Pertemuan ini menjadi forum yang baik untuk berdiskusi mengenai berbagai regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, termasuk perusahaan pers. Masukan yang disampaikan tentu akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami teruskan kepada Kementerian Hukum.”
Johan mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran perusahaan pers daerah terhadap implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, terutama mengenai kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas yang harus dilengkapi akta notaris.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media.”
Menurut Johan, Kanwil Kemenkum Bangka Belitung selalu membuka ruang dialog dengan berbagai pihak agar setiap regulasi mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tumbuhnya dunia usaha yang sehat.

Harapan Bagi Perusahaan Pers Daerah
Ketua SMSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bardian Zakaria menyampaikan penghargaan atas sambutan yang diberikan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung. Ia menilai keterbukaan tersebut menjadi langkah positif dalam menjembatani aspirasi perusahaan pers.
Menurut Bardian, SMSI mendukung langkah pemerintah dalam membangun tata kelola administrasi perusahaan yang lebih tertib. Meski demikian, pihaknya berharap ketentuan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dapat dikaji kembali karena dinilai membawa konsekuensi yang cukup berat bagi perusahaan media di daerah.
“Kami meminta Kementerian Hukum meninjau ulang Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui RUPS yang harus dilengkapi akta notaris dan dilaporkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) setiap tahun.”
Ia menjelaskan, kewajiban menggunakan jasa notaris dengan biaya sekitar Rp6 juta per tahun menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian besar perusahaan media lokal yang kondisi usahanya masih sebanding dengan pelaku UMKM.
“Kami mendukung tata kelola perusahaan yang baik. Namun pemerintah juga perlu memberikan kebijakan yang lebih proporsional bagi perusahaan pers daerah. Jangan sampai tujuan menciptakan tertib administrasi justru menghambat keberlangsungan media lokal yang selama ini berperan memberikan informasi kepada masyarakat.”
Selain membahas regulasi Perseroan Terbatas, audiensi juga menyoroti pelaksanaan Posbankum serta keberadaan paralegal di pemerintahan desa agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Di akhir pertemuan, kedua pihak bersepakat memperkuat sinergi dan menjaga komunikasi yang berkesinambungan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Bangka Belitung. (Rz)





