Lewati ke konten utama
Lawang Pos
★★★★★ Official app

Pangkalpinang Uji Parkir Berlangganan Rp1.000 Sehari, Bidik Pendapatan Daerah Rp15 Miliar

Share:

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mengubah wajah pengelolaan parkir melalui penerapan sistem smart parking berbasis digital. Lewat aplikasi PKP Smart, masyarakat kini dapat menikmati layanan parkir berlangganan dengan tarif mulai Rp1.000 per hari di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Kebijakan tersebut memasuki tahap uji coba selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Selain menawarkan kemudahan bagi pengguna kendaraan, sistem ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola perparkiran sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan masa uji coba menjadi tahapan penting untuk mengukur efektivitas kebijakan sebelum diterapkan lebih lanjut.

Menurutnya, kajian yang telah dilakukan pemerintah belum tentu sepenuhnya menggambarkan berbagai kondisi dan persoalan yang akan muncul di lapangan.

“Kenapa kita melakukan uji coba dulu? Karena kita sudah mengkaji terkait dengan penerapan ini, tapi tentu kita ingin melihat apakah ada persoalan-persoalan di dalam penerapannya nanti,” kata Saparudin seusai peluncuran smart parking di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).

Sekali Berlangganan, Bisa Parkir di Banyak Lokasi

Melalui skema baru ini, masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran berulang setiap kali memarkirkan kendaraan di lokasi yang masuk dalam jaringan layanan.

Pemerintah menyediakan tiga pilihan durasi berlangganan, yakni Rp1.000 untuk satu hari, Rp7.000 untuk tujuh hari, dan Rp30.000 untuk 30 hari.

Masa berlaku layanan dihitung berdasarkan waktu aktivasi. Sebagai contoh, pelanggan yang mengaktifkan paket harian pada pukul 07.00 dapat menggunakannya hingga pukul 07.00 keesokan harinya.

Selama masa berlangganan masih aktif, pengguna dapat berpindah dari satu titik parkir ke titik lainnya tanpa dikenakan pembayaran parkir tambahan di lokasi yang tercakup dalam layanan.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk seluruh kawasan. Parkir berlangganan hanya dapat digunakan pada lokasi parkir tepi jalan yang telah ditetapkan dan dilayani juru parkir resmi. Area parkir khusus, termasuk pusat perbelanjaan dan fasilitas tertentu, tetap mengikuti ketentuan masing-masing.

Sistem Digital, Pembayaran Tunai Masih Berlaku

Meski mengandalkan aplikasi, Pemerintah Kota Pangkalpinang belum sepenuhnya meninggalkan mekanisme pembayaran konvensional.

Selama masa uji coba, sistem parkir diterapkan secara hibrida. Masyarakat yang belum berlangganan tetap dapat membayar secara manual kepada juru parkir, sementara pelanggan PKP Smart cukup menunjukkan barcode dari aplikasi.

“Kalau sekarang ini kan masih hybrid. Artinya, masyarakat ketika belum menggunakan langganan mereka masih tetap bisa bayar secara manual,” ujar Saparudin.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, pemerintah telah memetakan ratusan titik parkir beserta petugas yang akan melayani masyarakat.

Pada ruas jalan kewenangan pemerintah kota, tercatat 146 titik parkir dengan sekitar 386 juru parkir. Sementara di ruas jalan provinsi, terdapat sekitar 102 titik dengan 167 juru parkir.

Para petugas dibekali rompi, topi, peluit, serta kartu identitas resmi yang dilengkapi barcode. Identitas tersebut diharapkan membantu masyarakat membedakan petugas resmi dengan pihak yang tidak mendapat penugasan.

Pemerintah juga menyiapkan pendampingan dan pengawasan yang melibatkan dinas perhubungan, kepolisian, TNI, serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah.

Nasib Juru Parkir, Pemerintah Siapkan Skema Gaji

Transformasi sistem parkir turut membawa perubahan terhadap skema penghasilan juru parkir.

Dalam masa uji coba, petugas belum menerima gaji tetap dari pemerintah kota. Sebagai gantinya, mereka memperoleh insentif berdasarkan aktivitas parkir berlangganan yang tercatat di lokasi masing-masing.

Melalui sistem digital, pemerintah dapat memantau aktivitas tersebut sebagai dasar perhitungan insentif.

Saparudin menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk menggaji juru parkir mulai 2027. Meski demikian, penerapannya masih akan mempertimbangkan hasil evaluasi selama masa uji coba.

“Nanti tahun depan kita sudah siapkan anggarannya. Tahun depan kita akan berikan juru parkir ini berupa gaji. Jadi mereka sudah digaji oleh pemerintah kota,” katanya.

Selain penghasilan tetap, pemerintah berencana memperluas perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan bagi juru parkir yang direkrut. Selama ini, petugas disebut telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum seluruhnya mendapatkan BPJS Kesehatan.

Dari Rp2 Miliar, PAD Parkir Berpotensi Tembus Rp15 Miliar

Di balik pembenahan pelayanan, penerapan parkir digital juga membawa harapan besar terhadap penerimaan daerah.

Saparudin memperkirakan pendapatan sektor parkir yang selama ini berada di kisaran Rp2 miliar berpotensi meningkat hingga Rp15 miliar apabila penggunaan layanan smart parking mampu menjangkau 30 persen masyarakat Pangkalpinang.

Proyeksi tersebut disampaikan Saparudin pada Jumat (2/10/2026).

“Kalau manual ini kan sekarang sekitar PAD-nya sekitar Rp2 miliar. Nah, kalau dia mungkin dengan smart parking, kalau misalnya bisa mencapai angka 30 persen yang pengguna smart parking ini, ya bisalah mencapai sekitar Rp15 miliar,” ujarnya.

Meski demikian, angka Rp15 miliar masih merupakan potensi penerimaan, bukan hasil yang telah terealisasi. Pencapaiannya akan bergantung pada tingkat penggunaan layanan serta efektivitas penerapan sistem di lapangan.

Pemerintah kota berharap peningkatan pendapatan dari sektor parkir nantinya dapat dikembalikan untuk mendukung pembangunan Pangkalpinang.

Tiga bulan masa uji coba menjadi periode penting untuk menilai kesiapan sistem, pelayanan juru parkir, serta penerimaan masyarakat terhadap kebijakan baru tersebut.

Hasil evaluasi hingga akhir Desember 2026 akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah pengelolaan parkir berlangganan pada tahun berikutnya. (Rz)

Sumber: lawangpos.com
Share:

Berita Lainnya

Belajar Praktik Baik di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Peserta PKA Sumut Perkuat Tata Kelola dan Kepemimpinan Berbasis Data PKP SMART, Satu Aplikasi untuk Permudah Layanan Warga Pangkalpinang

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Warta PT TimahWarta PT Timah