PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menyiapkan proses seleksi pengurus baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pangkalpinang seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan periode 2021–2026.
Asisten I Setda Kota Pangkalpinang Agustu Afendi mengatakan Pemkot Pangkalpinang telah menerima surat resmi dari BAZNAS Pusat terkait berakhirnya masa jabatan pengurus BAZNAS Kota Pangkalpinang.
Surat tersebut sekaligus meminta pemerintah daerah mempersiapkan proses seleksi dan pendaftaran calon pengurus untuk masa bakti 2027–2032.
Hal itu disampaikan Agustu kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Seleksi Mengacu Regulasi Kementerian Agama
Agustu mengatakan proses seleksi pengurus BAZNAS akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Dalam surat BAZNAS Pusat ini juga disampaikan bahwa terkait tata cara dan aturan seleksi pengurus BAZNAS mengacu pada regulasi Kementerian Agama Nomor 10 Tahun 2025. Kita diminta segera menyiapkan proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agustu.
Menurutnya, tahapan persiapan seleksi akan dilakukan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut surat dari BAZNAS Pusat.
Pengurus Diminta Berintegritas dan Kompeten
Agustu mengatakan Wali Kota Pangkalpinang menekankan pentingnya menghasilkan calon pengurus yang memiliki integritas, amanah, dan kompetensi dalam mengelola zakat, infak, sedekah, serta wakaf umat.
“Harapan kita, pengurus yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjalankan amanah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS,” tegasnya.
Dengan dimulainya tahapan persiapan tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap BAZNAS dapat terus menjalankan perannya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan transparan.



