Pangkalpinang – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2027 disusun dalam ruang fiskal yang terbatas. Pemerintah kota memperkirakan terjadi defisit sebesar Rp30 miliar, yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan dari proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Gambaran anggaran itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp824,97 miliar. Adapun belanja daerah dirancang mencapai Rp854,97 miliar. Perbedaan sebesar Rp30 miliar antara pendapatan dan belanja itu membentuk defisit anggaran.
Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah kota menyiapkan pembiayaan netto senilai Rp30 miliar yang berasal dari proyeksi SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp0, sehingga sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran berada pada posisi nihil.
Dana Transfer Masih Menjadi Penopang Utama
Susunan pendapatan daerah juga menunjukkan besarnya peranan dana transfer. Dari total pendapatan Rp824,97 miliar, sebesar Rp545,96 miliar bersumber dari pendapatan transfer, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp279,01 miliar. Keadaan ini memperlihatkan bahwa kemampuan fiskal Pangkalpinang pada 2027 masih sangat dipengaruhi oleh pendanaan dari pemerintah pusat.
Saparudin mengakui bahwa penyusunan APBD 2027 berlangsung dalam keadaan yang tidak mudah. Kapasitas fiskal daerah terbatas, sementara penetapan alokasi dana transfer pemerintah pusat masih diliputi ketidakpastian.
“Dengan postur anggaran yang masih sangat bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat, dan ruang fiskal yang terbatas, kita dituntut untuk bekerja lebih cerdas, lebih disiplin, dan lebih bersungguh-sungguh,” kata Saparudin.
Dalam ruang fiskal yang sempit itu, pemerintah kota harus tetap memenuhi belanja wajib dan mengikat, terutama belanja pegawai, seraya menjaga ketersediaan anggaran bagi program-program prioritas pembangunan.
Setiap Belanja Dituntut Membawa Faedah
Saparudin kemudian mengingatkan jajaran Pemkot Pangkalpinang agar tidak menjalankan pola birokrasi yang hanya berujung pada terserapnya anggaran tanpa hasil yang nyata. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus diarahkan kepada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan pernah berpuas diri dengan capaian yang ada. Tingkatkan terus mutu pelayanan masyarakat, sederhanakan birokrasi yang berbelit, percepat proses perizinan dan administrasi,” tegasnya.
Pada sisi pendapatan, Pemkot Pangkalpinang akan berupaya menguatkan PAD melalui penyempurnaan regulasi daerah, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi, serta peningkatan kesadaran wajib pajak dan retribusi.
Meski demikian, menurut Saparudin, langkah meningkatkan PAD tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban baru.
Penghematan Dijalankan Secara Terukur
Sementara pada sisi belanja, pemerintah akan menerapkan langkah efisiensi dan penghematan secara selektif. Belanja wajib tetap dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku, sedangkan program perangkat daerah diarahkan kepada sasaran pembangunan yang telah termuat dalam RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029.
Dengan total APBD yang dirancang sebesar Rp854,97 miliar, Pemkot Pangkalpinang dihadapkan pada tuntutan untuk memastikan rancangan tersebut tidak hanya tampak berimbang dalam perhitungan. Defisit Rp30 miliar memang direncanakan tertutup melalui proyeksi SiLPA, namun mutu APBD 2027 pada akhirnya bergantung pada kecakapan pemerintah mengelola ruang fiskal yang terbatas menjadi program yang benar-benar memberi manfaat di tengah masyarakat.
RAPBD 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Pangkalpinang melalui Badan Anggaran dan TAPD sebelum ditetapkan menjadi APBD. (Rz)



