Kuras Saldo TikTok Vilmei, Tiga Tersangka Termasuk Karyawan Terancam 5 Tahun Penjara

BEKASI – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei. Salah satu tersangka diketahui merupakan karyawan Vilmei yang memiliki akses terhadap perangkat terhubung dengan akun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Verdika saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gerebek Kontrakan di Sungailiat, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

“Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Karyawan Diduga Salahgunakan Akses Akun

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK, MASR, dan L. ZK merupakan karyawan Vilmei, sementara MASR disebut sebagai pacar ZK dan L merupakan teman ZK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara terkait laporan yang dibuat Vilmei pada 25 Agustus 2026.

Diduga Microsleep, Tabrakan HRV dan Grand Livina di Bangka Selatan Tewaskan Tiga Orang

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan ZK memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk mencairkan saldo akun secara diam-diam dalam kurun waktu yang cukup lama.

Laman: 1 2

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS