Saldo dalam bentuk valuta asing itu berasal dari berbagai aktivitas akun Vilmei, mulai dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, endorsement hingga hadiah digital atau gift dari siaran langsung.
“Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung,” jelas Verdika.
Saldo Dialihkan Lewat Koin dan Gift TikTok
Polisi mengungkap saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin selanjutnya dipakai untuk mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka lainnya.
Hasil dari transaksi tersebut kemudian dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
Penyidik saat ini masih menelusuri keseluruhan aliran dana untuk mengetahui besaran kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik Vilmei.



