JAKARTA – Beredarnya surat berklasifikasi “Rahasia” milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dokumen yang memuat instruksi peningkatan kewaspadaan itu menjadi sorotan publik setelah isinya tersebar luas.
Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan bahwa perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, menjadi dasar diterbitkannya instruksi peningkatan kewaspadaan bagi seluruh jajaran Kejaksaan di daerah.
Beredarnya dokumen tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai latar belakang diterbitkannya surat berstatus rahasia tersebut. Namun, isi surat secara khusus memuat arahan internal bagi seluruh jajaran Kejaksaan dalam menyikapi perkembangan situasi yang dimaksud.

Dokumen surat berstatus “Rahasia” Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi yang diterbitkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Arahan Peningkatan Kewaspadaan
Pada poin pertama, seluruh jajaran Kejaksaan diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Poin kedua menginstruksikan agar deteksi dini dioptimalkan serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.
Selanjutnya, pada poin ketiga, jajaran Kejaksaan diminta memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal.
Menjaga Disiplin dan Komunikasi
Pada poin keempat, surat tersebut menginstruksikan peningkatan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan.
Sementara itu, pada poin kelima, seluruh jajaran diminta melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Pada bagian penutup, surat tersebut menegaskan agar seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Surat itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta arsip. Di bagian akhir surat disebutkan, “Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.” (Rz)





