Komisi XII DPR RI Bahas Penguatan Regulasi Energi, PLN Pastikan Kebutuhan Listrik Bangka Belitung Terpenuhi

PANGKALPINANG – Upaya menyempurnakan regulasi di sektor ketenagalistrikan terus dilakukan melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Dalam rangka menghimpun aspirasi tersebut, Komisi XII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI, Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M., itu turut dihadiri jajaran anggota Komisi XII DPR RI, perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT PLN (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta unsur akademisi dari Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung.

Forum tersebut menjadi ruang dialog bagi pemerintah, dunia usaha, dan kalangan akademisi untuk menyampaikan berbagai pandangan yang nantinya akan menjadi bahan dalam penyempurnaan regulasi ketenagalistrikan nasional.

Berbagai isu strategis turut mengemuka dalam pembahasan, mulai dari penguatan tata kelola sektor ketenagalistrikan, peningkatan mutu pelayanan publik, kesiapan menghadapi transformasi energi, hingga penciptaan iklim investasi yang tetap mengutamakan kepentingan bangsa.


Keandalan Listrik Terus Dijaga

Sayap Cinta dan PKKMB Poltekkes Pangkalpinang Bawa Bantuan dan Harapan untuk 12 Anak Cerebral Palsy

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), M. Fahrur Rozy, menegaskan bahwa sistem kelistrikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada dalam kondisi yang aman dengan kapasitas daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun sektor industri.

“Listrik di Bangka Belitung aman, kapasitas juga aman. Jadi kalau dibilang defisit itu tidak benar.

Apabila ada permintaan masuk, baik dari sektor industri maupun masyarakat yang ingin memasang atau menambah kebutuhan listrik, insyaallah semuanya akan terlayani.

PLN Bangka Belitung selalu memastikan sistem dan jaringan kelistrikan di Bangka Belitung tetap aman,” ujar Fahrur.

Ia menjelaskan, PLN secara berkelanjutan melakukan penguatan infrastruktur kelistrikan, meningkatkan pemeliharaan jaringan, serta memastikan kesiapan operasional agar pasokan listrik tetap stabil dalam mendukung aktivitas masyarakat, dunia usaha, dan investasi.

General Manager PT PLN (Persero) UIW Bangka Belitung, Ira Savitri, turut menegaskan komitmen PLN UIW Bangka Belitung dalam menjaga keandalan pasokan listrik melalui peningkatan kualitas jaringan, penguatan infrastruktur, serta pelayanan yang terus ditingkatkan kepada pelanggan.

“PLN UIW Bangka Belitung berkomitmen memastikan pasokan listrik tetap andal dan mampu mendukung kebutuhan masyarakat maupun pertumbuhan investasi di daerah.

Dengan kapasitas daya yang mencukupi, kami siap melayani permohonan pasang baru maupun penambahan daya, sekaligus terus meningkatkan kualitas layanan agar listrik menjadi penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung,” ujar Ira.


Regulasi Disiapkan Menjawab Tantangan Masa Depan

Surat Rahasia Kejagung Beredar, Publik Bertanya Ada Apa di Balik Instruksi Peningkatan Kewaspadaan?

Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI, Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pembaruan Undang-Undang Ketenagalistrikan menjadi kebutuhan penting karena sektor ini memiliki peranan yang sangat strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendukung pembangunan.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah, akademisi, maupun pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab perkembangan dan tantangan sektor ketenagalistrikan pada masa mendatang.

Bambang juga menekankan bahwa penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan, termasuk oleh badan usaha yang memiliki wilayah usaha, harus tetap mengedepankan daya saing, kualitas pelayanan, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Bagi pihak-pihak swasta yang memiliki wilayah usaha, dalam pengaturannya tetap harus memperhatikan daya kompetitif, pelayanan, dan sebagainya.

Sehingga yang kita inginkan adalah dari Undang-Undang ini nantinya dapat memberikan masukan-masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan dan industri ketenagalistrikan,” ujar Bambang.

Ia berharap regulasi yang tengah disusun mampu memperkuat tata kelola sektor ketenagalistrikan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan industri ketenagalistrikan yang semakin sehat, kompetitif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional.

Melalui kunjungan kerja spesifik ini, sinergi antara DPR RI, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta BUMN sektor energi diharapkan semakin kokoh dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Pada saat yang sama, PLN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan guna menopang investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Rz)

Bagikan