PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Pembukaan dan Penyerahan Sertifikasi Halal bagi Pengusaha UMKM Tahun 2026 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel pada Selasa (17/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, serta diikuti oleh perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia, Lembaga Pemeriksa Halal Bangka Belitung, Komisi II DPRD Babel, dan para pelaku UMKM penerima sertifikat halal.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut, seraya mengajak seluruh pihak menjadikan Ramadan sebagai penguat nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam berusaha.
“Melalui momentum bulan suci Ramadan ini, saya mengajak para pelaku UMKM untuk terus menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya,” ujarnya.
Penguatan Halal sebagai Pilar Usaha
Gubernur menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan bentuk pengakuan resmi atas kehalalan produk, mencakup seluruh proses mulai dari bahan baku, produksi hingga distribusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia juga mengungkapkan capaian pemerintah daerah dalam mendukung UMKM. Pada tahun 2025, sebanyak 144 UMKM telah difasilitasi memperoleh sertifikat halal, terdiri dari 129 usaha mikro dan 15 usaha kecil.
Sementara pada tahun 2026, Bangka Belitung mendapatkan kuota sebanyak 5.918 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Fasilitasi ini bertujuan untuk mendorong UMKM naik kelas, meningkatkan daya saing, hingga mampu menembus pasar nasional dan global,” jelasnya.

Dukungan Pembiayaan dan Kesiapan Kebijakan
Selain itu, Gubernur mengingatkan bahwa kebijakan wajib halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Oleh karena itu, diperlukan percepatan sertifikasi agar seluruh pelaku usaha di Bangka Belitung dapat memenuhi ketentuan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung permodalan UMKM melalui program pembiayaan tanpa agunan dengan nilai pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp100 juta yang dijamin langsung oleh pemerintah daerah.
“Kita ingin UMKM tidak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi. Pemerintah hadir memberikan solusi agar pelaku usaha bisa berkembang tanpa terbebani,” tegasnya.
Apresiasi dan Harapan Pelaku Usaha
Sementara itu, perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mamat Slamet Burhanuddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh pemerintah daerah dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM.
“Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.
Antusiasme juga datang dari para pelaku usaha penerima sertifikat halal. Rika Safitri, pelaku usaha katering asal Bangka, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut.
“Sertifikat halal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas produk agar bisa bersaing dengan daerah lain,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Dodi Radian, pelaku usaha kuliner “Sosis Ala Bandung”, yang menyebut fasilitas ini sangat bermanfaat untuk pengembangan usahanya.
“Dengan adanya sertifikat halal, kami semakin percaya diri untuk bersaing dan membanggakan Bangka Belitung,” katanya.
Harapan Menuju Ekonomi Berdaya
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang kreatif dan inovatif, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan menuju Bangka Belitung yang berdaya dan sejahtera. (Rz)






