PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tanaman bonsai milik warga. Pelaku diamankan pada Senin (9/3/26) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pria tersebut diketahui berinisial HR (37) yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2005. Ia ditangkap setelah Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan tanaman bonsai milik seorang warga di Kota Pangkalpinang.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (11/2/26) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman belakang rumah orang tua korban yang beralamat di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga mengambil satu pohon bonsai jenis Beringin Dollar Mangkok dengan cara masuk ke halaman belakang rumah korban, kemudian membawa kabur tanaman tersebut.
Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Korban sebelumnya juga telah beberapa kali mengalami kehilangan tanaman bonsai di lokasi yang sama. Tanaman yang hilang antara lain satu pohon bonsai Beringin Kimeng, satu pohon bonsai Cemara Udang, empat pohon bonsai Anting Putri, empat pohon bonsai Beringin Dollar Mangkok, serta delapan batang bambu kuning.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp40.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Pelaku Jual Bonsai Curian ke Kafe
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak menuju kawasan Taman Wilhelmina dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial HR.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pada Rabu (11/2/26) sekitar pukul 01.00 WIB dirinya menuju lokasi usaha korban yang berada tidak jauh dari Jembatan 12 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke area tempat usaha korban melalui pintu belakang pagar yang tidak terkunci. Selanjutnya pelaku mengambil satu pohon bonsai Beringin Dollar dan membawa kabur tanaman tersebut.
Pelaku kemudian membawa bonsai tersebut ke salah satu kafe di wilayah Parit Lalang dan menawarkan tanaman tersebut kepada pemilik kafe dengan alasan membutuhkan uang untuk membeli token listrik di rumahnya. Tanaman tersebut akhirnya berhasil dijual dengan harga Rp250.000.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membeli token listrik serta susu untuk anaknya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang. (Rz)






