Tambang Ilegal di Bangka Tengah Longsor, Pemilik Tambang Tewas

BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan tambang (laka tambang) yang terjadi di lokasi Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di Merapin 2, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.


Polisi Amankan TKP dan Lakukan Penanganan Awal

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah awal dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan pihak medis untuk penanganan korban.

“Begitu menerima laporan, personel kami langsung menuju TKP, melakukan pengamanan, pendataan saksi, serta berkoordinasi dengan Puskesmas Lubuk Besar untuk pelaksanaan visum luar terhadap korban,” ujar Kapolres.


Korban Pemilik Tambang, Tiga Pekerja Selamat

Korban meninggal dunia diketahui berinisial RK (36), warga Desa Lubuk Besar, yang juga merupakan pemilik tambang. Sementara itu, tiga pekerja lainnya berhasil selamat, dengan dua orang mengalami luka ringan dan satu orang lainnya tidak mengalami luka.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama dua pekerja berada di dalam lubang tambang, sedangkan satu pekerja lainnya sedang beristirahat di pondok.

Lokasi kejadian kecelakaan tambang ilegal di Merapin 2, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, yang mengalami longsor dan menewaskan satu orang penambang. Selasa (6/1/2026).

Longsor Timbun Korban, Ditemukan Meninggal Dunia

Secara tiba-tiba terjadi longsoran tanah yang menimbun korban di dalam lubang tambang. Meski sempat dilakukan upaya pencarian oleh rekan-rekannya, korban baru ditemukan sekitar satu jam kemudian dalam kondisi meninggal dunia.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang, pompa air, selang, pipa, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan di lokasi TI tersebut.

Berdasarkan hasil awal penyelidikan, aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di wilayah eks tambang PT Kobatin.


Polres Tegaskan Bahaya Tambang Ilegal

Kapolres menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin sangat berbahaya, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun dampak lingkungan.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa para saksi untuk menindaklanjuti peristiwa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena tingginya risiko kecelakaan kerja serta konsekuensi hukum yang menyertainya.

“Keselamatan jiwa adalah hal utama. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” pungkas Kapolres.


Warga Harap Penegakan Hukum dan Hadirnya Investasi

Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Lubuk Besar, Roma (38), berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Sudah berapa banyak korban tambang ilegal setiap tahunnya. Terkadang masyarakat hanya bisa berharap adanya investasi di daerah ini agar dapat menampung tenaga kerja,” ujarnya.

Menurutnya, minimnya lapangan pekerjaan membuat sebagian masyarakat terpaksa bekerja di tambang ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Jika tidak ada investasi, maka masyarakat terpaksa bekerja di tambang ilegal,” tutupnya. (Rz)

Tag: